PAMEKASAN, RadarMadura.id – Motif ekonomi menjadi alasan utama ibu dan anak asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), melakukan pencurian perhiasan di Pamekasan.
Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga membayar utang dan cicilan.
Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial UN, 51, dan anaknya AL, 24.
Keduanya tiba di Mapolres Pamekasan pada Rabu (20/5) malam setelah disergap di sebuah wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Reza Farizal Sjafii mengatakan, ibu dan anak itu sudah berulang kali melakukan pencurian di sejumlah daerah. Mulai Pulau Jawa, Bali, hingga NTB.
”Pengakuannya sudah sekitar satu tahun melakukan pencurian perhiasan lintas pulau. Berdasarkan pengakuan (tersangka, Red) memang tidak hanya satu tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Menurut Reza, hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar berbagai cicilan.
Mulai dari tanggungan biaya rumah, kendaraan, hingga kebutuhan lain.
”Uangnya untuk membayar utang tersangka UN. Untuk AL yang berstatus anak dari yang bersangkutan ikut membantu. Ini namanya berbakti di jalan yang keliru,” sindirnya.
Reza menjelaskan, terduga pelaku membidik toko perhiasan yang ramai pengunjung.
Sebelum beraksi di Toko Emas Jakarta di Pamekasan, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei selama sehari.
”Mereka melihat situasi toko lebih dulu. Mereka berjalan secara acak mencari toko perhiasan yang banyak pengunjungnya. Kalau kondisi ramai, hal itu dimanfaatkan untuk mengelabui pegawai toko,” katanya.
Sekadar diketahui, kasus pencurian di Toko Emas Jakarta terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 15.00.
Aksi itu viral di media sosial (medsos). Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Sabtu (9/5).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV).
Dari hasil analisis digital, identitas para terduga pelaku akhirnya berhasil dikantongi pada Selasa (12/5).
Dari hasil pelacakan, keduanya diketahui berada di Provinsi NTB.
Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan pengejaran.
”Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tim gabungan tanpa perlawanan. Dari tangan mereka, kami mengamankan barang bukti (BB) berupa dua perhiasan berupa gelang dan cincin terbuat dari emas,” terang Reza.
Selain kasus di Pamekasan, UN dan AL juga diduga tersangkut perkara serupa di wilayah hukum Polres Bima.
Sebelum dibawa ke Polres Pamekasan, sempat terjadi mediasi antara korban dan pelaku.
Meski berhasil berdamai, proses hukum di Pamekasan tetap berjalan dan keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pamekasan.
”Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandas Reza. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti