SUMENEP, RadarMadura.id – R (inisial), terduga pelaku kekerasan seksual di Pulau Kangean, Sumenep, akhirnya ditahan polisi.
Setelah sempat buron, R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep Selasa (12/5).
Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas menyatakan, R menyerahkan diri ke institusinya dengan diantarkan pamannya.
Berkas perkara rudapaksa R akan disusun secara terpisah dengan pelaku lainnya.
Baca Juga: Vonis Empat Terdakwa Korupsi Berbeda-beda, Jaksa Memilih Mengajukan Banding
”Sedangkan untuk enam orang (pelaku lain berkas perkaranya) dikirim ke kejaksaan,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, menyatakan, enam pelaku rudakpasa yang ditangkap lebih awal telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Bahkan, proses sidang sudah dua kali berlangsung. Pertama pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi dan pembacaan tuntutan.
”Kami juga sudah mengajukan permohonan restitusi ke pengadilan melalui kejaksaan. Hasilnya nanti akan dibarengkan dengan putusan akhir oleh majelis hakim,” singkatnya.
Sekadar informasi, Mawar (nama samaran) seorang gadis di bawah umur asal Kepulauan Kangean, Sumenep, diduga mengalami kekerasan seksual oleh tujuh pria.
Ironisnya, kekerasan seksual yang dialami gadis 14 tahun tersebut terjadi berulang kali.
Modusnya, korban diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku, lalu dibawa ke salah satu rumah.
Sesampainya di tempat itu, korban dirudapaksa dengan cara keji. Bahkan, peristiwa tersebut direkam oleh salah satu pelaku.
Rekaman video itulah yang dijadikan bahan para pelaku untuk mengancam korban agar bersedia menjadi pelampiasan nafsu bejatnya di kemudian hari.
Kejadian rudapaksa tersebut berlokasi di tempat yang sama.
Pelaku rudapaksa saat kejadian pertama berjumlah tiga orang. Sementara di kejadian kedua pelakunya terus bertambah.
Selain itu juga terdapat lokasi lain yang dijadikan para pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Kasus rudapaksa itu terungkap setelah salah satu pelaku menyebarkan rekaman tindak asusila ke salah satu temannya yang tidak terlibat.
Rekaman video tersebut akhirnya dikirim ke korban dengan disertai ancaman untuk menuruti kemauannya.
Ancaman demi ancaman datang dari sejumlah nomor baru yang terus meneror korban.
Karena tidak kuat, korban akhirnya mengalami stres hingga merusak telepon genggamnya. Sikap korban yang berubah itu menimbulkan kecurigaan orang tuanya.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Saat ini, tujuh pelaku telah diamankan petugas. Mereka berinisial P, U, V, F, Y, T dan R.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di daerah Pulau Kangean. Sementara R diantarkan oleh keluarganya ke Polres Sumenep. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti