SAMPANG, RadarMadura.id – Simpang siur mengenai barang bukti (BB) narkotika seberat 3,16 kilogram dalam perkara penangkapan bandar dan kurir sabu akhirnya menemukan titik terang.
Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis metamfetamin.
Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), setelah mendapatkan hasil berbeda saat melakukan pengujian di kantor Kejari Sampang, BB tersebut dibawa ke Labfor Polda Jatim.
Tim jaksa Kejari Sampang dan anggota Satresnarkoba Polres Sampang tiba di kantor Labfor Polda Jatim sekitar pukul 14.47.
Baca Juga: Jaksa-Polisi Uji Ulang BB Narkotika 3 Kilogram, Pemeriksaan di Labfor Polda Jatim Tertutup
Empat menit kemudian, mereka masuk ke ruang pemeriksaan narkotika untuk menyerahkan barang bukti yang telah disegel menggunakan isolasi merah dan dibungkus plastik berlogo Kejari Sampang.
Namun, proses uji laboratorium dilakukan secara tertutup. Selain jaksa Kejari Sampang maupun anggota Satresnarkoba Polres Sampang tidak diperkenankan menyaksikan jalannya pemeriksaan.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Proses yang dimulai pukul 14.51 baru selesai sekitar pukul 18.02 atau memakan waktu lebih dari tiga jam.
Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Juliyanto enggan berkomentar banyak terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Dia meminta agar hasil pemeriksaan ditanyakan langsung pada Kejari Sampang.
”Silakan tanyakan langsung ke Kejari Sampang. Biar nanti mereka yang menjelaskan lebih detail,” ujarnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Sampang Tunjung Sughandiko membenarkan hasil pemeriksaan laboratorium telah keluar.
”Hasilnya positif semua mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I,” katanya.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya meragukan keaslian barang bukti lantaran hasil pemeriksaan awal menggunakan alat serspro milik kejaksaan tidak mendeteksi kandungan narkotika.
Baca Juga: Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 9 Pria
Hasil pemeriksaan menggunakan alat milik kepolisian juga dinilai belum meyakinkan. ”Karena itu diputuskan dilakukan uji ulang di Labfor Polda Jatim,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, satu plastik berisi 989,980 gram, satu plastik lainnya 992,310 gram, serta satu plastik seberat 1.005,420 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Hasil pengujian itu sudah menjawab keraguan tentang keaslian BB tersebut,
Tunjung menyebut alat milik kejaksaan yang digunakan sebelumnya hanya bersifat pemeriksaan awal.
Dia menegaskan, hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim sudah cukup menjadi dasar kelanjutan proses hukum perkara tersebut. ”Mungkin alat kami perlu dikalibrasi,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan awal menggunakan alat serspro milik Kejari Sampang yang dipinjam dari Kejati Jatim tidak mendeteksi kandungan narkotika.
Kondisi itu sempat memunculkan dugaan adanya pergantian barang bukti oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Sampang. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti