Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Nginap Bersama Istri, Lalu Bawa Kabur Motor Adik Ipar, Tersangka Ngaku Sudah Beraksi di 12 Lokasi

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 6 Mei 2026 | 06:20 WIB
DIAMANKAN: KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama (kanan) menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri terduga pelaku di Polres Sampang, Senin (4/5). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
DIAMANKAN: KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama (kanan) menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri terduga pelaku di Polres Sampang, Senin (4/5). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

SAMPANGRadarMadura.id – Aksi MZ (inisial), 35, warga Kecamatan Pangarengan, Sampang, benar-benar nekat.

Dia tak tebang pilih dalam melancarkan aksi pencurian. Bahkan, sepeda motor milik adik iparnya digasak saat sedang menginap di rumah korban.

KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 04.00. Lokasinya di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.

Tersangka yang diamankan berinisial MZ, warga Kecamatan Pangarengan,” ujarnya.

Menurut Poundra, sehari sebelum kejadian, tepatnya Jumat (10/4), terduga pelaku bersama istrinya menginap di rumah adik iparnya, Mohammad Hasan.

Namun, tanpa seizin pemilik kendaraan, MZ membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.

Pelaku menginap di rumah korban bersama istrinya. Saat dini hari, motor korban dibawa kabur tanpa izin,” katanya.

Aksi tersebut terungkap setelah ada saksi yang melihat terduga pelaku membawa motor korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.Motifnya faktor ekonomi,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap MZ di rumahnya di Kecamatan Pangarengan pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 23.30.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, dia tercatat beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sampang.

Di antaranya dua kasus curanmor di Desa Gulbung, satu kasus pembobolan rumah di Desa Gulbung, dua kasus pencurian sapi di Desa Gulbung, serta penipuan emas di Kecamatan Jrengik.

Selain itu, tersangka juga mengaku mencuri satu unit ponsel di Desa Kamoning, menggelapkan uang ATM milik iparnya di Desa Gulbung, mencuri sepeda angin di Desa Gulbung, mencuri ponsel di Desa Gulbung, serta mencuri burung di dua lokasi di Jalan Kramat, Kecamatan Sampang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua orang penadah di Surabaya pada Minggu (3/5) sekitar pukul 20.00.

Keduanya yakni MM, 51, warga Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dan MS, 43, warga Kecamatan Genteng, Surabaya.Tersangka penadah diamankan di Surabaya,” ujarnya.

Masing-masing tersangka dijerat pasal berbeda. MM dan MS dijerat Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara MZ dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ancaman hukuman untuk pelaku utama tujuh tahun penjara,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#membawa kabur #curanmor #pencurian #faktor ekonomi #adik iparnya