SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum Guru MTsN 3 Sumenep berinisial A menyandang status tersangka kasus dugaan penipuan.
Namun, hingga kini abdi negara di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep itu masih menghirup udara bebas. Sebab, hingga saat ini belum ditahan oleh polisi.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti membenarkan A telah menyandang status sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, tersebut.
”Iya, yang guru A itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu mengaku tidak tahu banyak tentang perkembangan perkara yang membelit A.
Namun, informasinya penyidik masih berusaha mencari keberadaan tersangka.
”Untuk perkembangannya masih akan saya tanyakan dulu ke penyidiknya,” imbuhnya.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim mengaku tidak mengetahui secara pasti berkenaan dengan status perkara A. Yang jelas, guru yang dimaksud tetap masuk seperti biasanya.
”Laporan yang saya terima A tetap mengajar,” katanya.
Lembaganya telah memberikan keterangan berkenaan dengan kasus tersebut. Institusinya tidak terlibat dalam perkara penipuan berkedok investasi itu.
”Kita sampaikan ke penyidik kalau tidak ada sangkut pautnya dengan kami,” imbuh Hasyim.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) telah berusaha mendapat konfirmasi dari oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A tersebut.
Sayangnya saat dihubungi ke nomor teleponnya tidak merespons. Sementara pesan yang dikirim tidak dibalas.
Kasus tersebut itu dilaporkan AQN (inisial) warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, pada Senin (5/1).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Dugaan penipuan berkedok investasi tersebut, bermula pada Maret 2025 lalu.
Terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan 5 unit laptop kepada pelapor.
Kemudian pada 5 Juli 2025, pelapor menyetor modal awal Rp 27,5 juta yang didapat dari rekannya bernama K yang kini menjadi saksi.
Lalu, September 2025, pelapor bertemu dengan terlapor untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal.
Namun, terlapor tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan. Pada Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan uang Rp 13 juta kepada terlapor.
Uang tersebut merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya untuk diinvestasikan.
Awal Januari 2026, terlapor tidak juga memberikan bagi hasil dan mengembalikan uang investasi yang diberikan pelapor.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 46.775.000. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti