SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024 memasuki tahap pembuktian.
Sebelas kepala desa (Kades) dari Kota Keris didengar kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/4).
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Ubaid Abdul Hayat memaparkan, Kades yang memberikan kesaksian yaitu yang wilayahnya menjadi sasaran program BSPS 2024. Yakni berasal dari empat kecamatan berbeda.
”Lima Kades dari Kecamatan Ganding, empat Kades asal Kecamatan Ambunten, satu dari Kecamatan Lenteng, dan satu lagi dari Kecamatan Rubaru,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Siswa SDN Kajuanak 4 Belajar di Bawah Tenda, Rehabilitasi Gedung Sekolah Tak Jelas
Pemeriksaan dalam perkara tipikor tersebut berpotensi terus berlanjut. Sebab, terdapat 143 desa yang menjadi sasaran program BSPS 2024.
”Senin (4/5) empat Kades dijadwalkan memberikan kesaksian di persidangan,” ucapnya.
Pria yang biasa disapa Ubet itu menjelaskan, terdapat beberapa hal yang digali dari Kades yang wilayahnya menjadi sasaran BSPS 2024.
Yakni berkenaan dengan angggaran BSPS, proses realisasi program, dan lain sebagainya.
”Seputar kesaksian yang pernah disampaikan di kejaksaan tinggi (kejati),” tukasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Endro Rizki Erlazuardi belum bisa dikonfirmasi perihal penanggilan Kades dalam persidangan korupsi BSPS 2024.
Saat dihubungi ke nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons.
Perkara korupsi itu menyeret lima terdakwa. Yakni, Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.
Baca Juga: Bupati Kholil Kawal Capaian Target Jamsostek
Kemudian, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024.
Serta tiga tenaga fsilitator lapangan (TFL). Mereka adalah Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi.
Terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi ditahan oleh Kejati Jatim pada Selasa (14/10/2025) malam.
Penetapan empat tersangka itu berdasarkan surat penetapan Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Sementara penetapan tersangka terhadap Noer Lisal Anbiyah tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sumenep tersebut ditahan Kejati Jatim karena diduga meminta imbalan Rp 100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan. Lokasinya tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan.
Total APBN yang digelontorkan dalam program itu mencapai Rp 109,8 miliar.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti