SAMPANG, RadarMadura.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Sampang Selasa (28/4).
Yakni, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) 2019–2022.
Berdasarkan pantauan koran ini, terdapat empat saksi menuju ruangan SPKT Polres Sampang pukul 10.49, Selasa (28/4).
Terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Lalu, pukul 11.37, satu orang saksi keluar dari ruang pemeriksaan, dia adalah Lahuddin.
Baca Juga: Minta Penyidik Usut Aliran Dana Program MBG, Sebut Ada Keterlibatan Oknum di BGN
Warga Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, itu mengakui diperiksa penyidik KPK.
Dia dicecar pertanyaan seputar proyek dana hibah Pemprov Jatim yang dikelola kelompok masyarakat (pokmas).
”Diperiksa berkaitan dengan proyek plengsengan di Desa Banjarbillah,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pemanggilan saksi-saksi difokuskan kepada warga Kecamatan Tambelangan dan Jrengik. Salah satunya, mantan wakil ketua DPRD Sampang Fauzan Adima.
”Iya benar, memang ada pemanggilan terhadap beberapa pihak di wilayah Kecamatan Tambelangan,” ujar sumber tepercaya JPRM.
Namun, pihaknya tidak tahu secara pasti identitas dan kapasitas para saksi yang dipanggil Selasa (28/4).
Sebab, jumlahnya cukup banyak. Saksi dari wilayah Kecamatan Tambelangan saja mencapai 16 orang.
Surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik KPK kepada para saksi dari Kecamatan Tambelangan bersifat rahasia.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi untuk Perkuat Perlindungan Nakes
Informasinya, dititipkan kepada salah satu tokoh yang ada di Desa Tambelangan dan Desa Baturasang.
”Mayoritas yang dipanggil sepertinya ketua pokmas,” bebernya.
Sumber tepercaya JPRM lainnya menyebut, saksi asal Kecamatan Jrengik yang telah dipanggil dua orang.
Yakni, mantan wakil ketua DPRD Sampang Fauzan Adima serta warga bernama Danil, yang merupakan pengurus pokmas dari Desa Kalangan Prao, Kecamatan Jrengik.
Seorang penyidik KPK enggan berkomentar saat dikonfirmasi di sekitar ruang SPKT Polres Sampang, Selasa (28/4).
Dia beralasan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab insan pers. Sebab, otoritas itu menjadi kewenangan juru bicara (jubir) KPK.
”Kami hanya bertugas untuk memeriksa. Pemeriksaan masih berlanjut, berkaitan dengan dana hibah,” ujar pria berkemeja warna kuning itu.
Sementara di tempat terpisah, Fauzan Adima belum bisa dimintai keterangan terkait pemanggilannya oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti