MATARAM, RadarMadura.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut berlebihan dan tidak berdasar kuat. Mereka menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang berlangsung sejak Desember 2025.
Penasihat hukum terdakwa, Dr Andi Syarifuddin, SH, MH, membantah tuduhan perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan pertemuan dengan pejabat Lombok Timur merupakan ranah administrasi, bukan pidana.
Baca Juga: Inspiratif! Perempuan Mantri BRI Ini Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Lombok
"Tuduhan permufakatan jahat pun terbantahkan. Faktanya, pemilihan penyedia melalui e-katalog dilakukan oleh PPK berdasarkan spesifikasi Kemendikbud dan harga yang tidak melebihi pagu LKPP. Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi sistem atau mempengaruhi harga negosiasi," tegas Andi Syarifuddin.
Ia juga menyoroti fee marketing yang dipermasalahkan jaksa. Menurutnya, dana tersebut merupakan uang internal perusahaan dan bukan berasal dari keuangan negara.
Poin lain yang disoroti adalah dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum menyebut justru terjadi kelebihan anggaran karena kontrak berjalan sesuai ketentuan.
"Berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis, karena kontrak terlaksana dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan uang sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian negara sebagaimana dituduhkan," lanjutnya.
Andi juga menilai penanganan perkara ini terkesan diskriminatif. Ia menyebut adanya pihak lain yang disebut dalam dakwaan namun belum tersentuh proses hukum.
"Libert dan Lia tidak punya hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tapi dituntut sangat tinggi. Sementara pihak yang terlibat langsung dan disebut ikut merugikan negara Rp 9,2 miliar malah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini sangat berlebihan," tambahnya.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Mereka menilai unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor tidak terpenuhi.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (27/4) dengan agenda replik dari JPU. Sidang kemudian berlanjut dengan duplik pada Selasa (28/4).
Majelis hakim diperkirakan membacakan putusan pada awal Mei 2026. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir perkara pengadaan Chromebook di Lombok Timur. (lp/dry)
Editor : Hendriyanto