BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (20/4).
Agendanya pemanggilan saksi. orang tua korban AF dan HB dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup tersebut.
Saksi R, ibu kandung korban AF hadir dalam persidangan tersebut. N, ayah korban HB juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan.
Majelis hakim meminta keterangan kedua saksi untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan tersebut.
As'ad selaku keluarga korban menyampaikan, sidang lanjutan tersebut agendanya keterangan saksi.
Orang tua kedua korban dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya oleh majelis hakim.
Dia menyebut ada dua agenda sidang dalam perkara tersebut. Sidang pertama berlangsung secara tertutup karena terdakwa di bawah umur.
”Sidang kedua dilaksanakan secara terbuka karena terdakwa bukan anak-anak,” ujarnya.
Ada empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, pelaksanaan sidang dipisah.
Terdakwa Sulaiman dan Ridho mengikuti sidang lebih awal yang dilaksanakan tertutup. Sementara sidang terdakwa Janoko dan Adrian dilaksanakan secara terbuka.
As’ad menyebut, agenda sidangnya sama, yakni keterangan saksi. ”Di hadapan majelis hakim para terdakwa mengakui kesalahannya dan mengaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban,” ungkapnya.
Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Bagus belum memberikan keterangan terkait sidang kasus pencabulan tersebut. Dia tidak merespons saat dihubungi koran ini. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti