PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aksi dugaan penipuan dengan modus gendam atau baca mantra terjadi di wilayah Pamekasan.
Seorang pria berinisial SA, 49, warga Kecamatan Tlanakan, diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan setelah dilaporkan menipu seorang lansia hingga mengalami kerugian belasan juta.
Korban diketahui bernama Ismail Madani, 75, warga Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 10.00.
Baca Juga: Kader NasDem Kecam Visual Majalah Tempo, Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, SA diduga menjalankan aksinya dengan membuka layanan jual beli ternak.
Namun, dalam praktiknya, SA diduga menggunakan gendam untuk meyakinkan korban.
”SA menawarkan satu ekor sapi dan dua ekor kambing. Dari hasil pendalaman, ada dugaan SA menggunakan gendam sehingga korban dengan mudah menyerahkan uang,” jelasnya.
Setelah korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 11.150.000, SA mengajak korban menuju lokasi yang disebut sebagai tempat ternak.
Namun, di tengah perjalanan, korban justru ditinggal di pinggir jalan dan SA menghilang.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah SA tidak kembali. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SA pada Selasa (14/4) sekitar pukul 13.00.
”SA sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.
Baca Juga: Isu Merger Bikin Kader Nasdem Geram, Berharap DPP Ambil Langkah Hukum
Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket cokelat dan helm abu-abu milik SA.
Saat ini SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
”Selanjutnya kami lakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang diduga menggunakan gendam.
”Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika berkaitan dengan transaksi uang dalam jumlah besar,” pungkasnya. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti