Sepuluh Bulan, Lima Pelaku Rudapaksa di Kecamatan Sepulu Masih Buron

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 07:07 WIB
BERI KETERANGAN: Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama saat ditemui di ruangan kerjanya Selasa (20/1). (VIVIN AGUSTN HARTONO/JPRM)
BERI KETERANGAN: Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama saat ditemui di ruangan kerjanya Selasa (20/1). (VIVIN AGUSTN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sementara itu, penanganan kasus dugaan pemerkosaan di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, masih menuai sorotan.

Pasalnya, hingga sepuluh bulan sejak dilaporkan ke Mapolres Bangkalan, baru lima terduga pelaku yang diamankan. Sementara lima tersangka lainnya masih buron hingga Selasa (14/4).

Perwakilan keluarga korban, As’ad, menyampaikan, kasus tersebut dilaporkan pada Juli 2025. Kasus yang membuat warga geger itu ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.

”Sudah sepuluh bulan dilaporkan, tapi masih ada pelaku lain yang belum diamankan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dari SUV Klasik Jadi Mobil Listrik Pintar, Freelander Kini Hadir dengan Teknologi Canggih dan Target Pasar Global

Dia memaparkan, lima terduga pelaku yang lebih dulu diamankan saat ini telah menjalani proses persidangan.

Untuk tersangka anak berinisial MSA sudah divonis lebih awal, sedangkan empat orang lainnya akan menjalani sidang lanjutan pekan depan.

”Untuk pelaku yang lebih awal diamankan sudah menjalani proses persidangan,” katanya.

Pihak keluarga mengaku intens berkoordinasi dengan penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Namun, jawaban yang diterima masih sama, yakni dalam proses penyelidikan (lidik). Karena itu, pihaknya mendesak agar lima tersangka lainnya segera diamankan. Mengingat perkara tersebut telah dilaporkan hampir setahun.

”Setiap kami tanyakan, jawaban polisi sama, masih dalam lidik dan lima pelaku tidak kunjung diamankan,” sambungnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, hingga saat ini belum ada pelaku lain yang berhasil diamankan.

Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan polisi terus melakukan pengejaran terhadap lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

”Belum ada tersangka baru yang berhasil kami amankan, masih dalam proses lidik,” katanya.

Baca Juga: Polytron Siapkan Motor Listrik Baru Penantang Kuat di Kelas Menengah, Jarak Tempuh Makin Jauh!

Sekadar diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/7) 2025 sekitar pukul 00.30 di area semak-semak di Kecamatan Sepulu.

Kejadian bermula saat pelaku berinisial R mengajak korban HB membeli nasi goreng di Pasar Sepulu. Keduanya diketahui baru kenal dua hari.

Namun, ajakan tersebut diduga hanya modus pelaku. Dalam perjalanan pulang, korban dibawa ke semak-semak dan diperkosa.

Setelah itu, pelaku memanggil sejumlah temannya yang diduga telah mengikuti sejak awal.

Tindakan serupa juga dialami AF, sepupu HB, yang merasa cemas karena korban tidak kunjung pulang. AF kemudian menghubungi S (salah satu tersangka) yang merupakan teman R.

Korban sempat dijemput oleh pria berinisial H untuk mencari HB. Namun, korban tidak menemukan HB dan justru menjadi korban pemerkosaan oleh S dan H. (za/han)

Editor : Hera Marylia
kasus dugaan pemerkosaan DPO Curanmor Sepuluh Bulan buronan Kecamatan Sepulu