Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kekerasan Seksual di Kangean Meresahkan, Kuasa Hukum Minta Bupati Turun Tangan, Polisi Amankan Satu Tersangka Lagi

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 15 April 2026 | 05:30 WIB
MENGAWAL: Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, saat menyerahkan surat ke staf bupati Sumenep di rumah dinas bupati Selasa (14/4). (MOH. LATIF/JPRM)
MENGAWAL: Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, saat menyerahkan surat ke staf bupati Sumenep di rumah dinas bupati Selasa (14/4). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.

Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, mengambil langkah dengan menyurati Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk meminta perlindungan menyeluruh sekaligus penguatan penanganan di daerah kepulauan.

Hakki menegaskan, proses hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada kasus pemerkosaan, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, saat kejadian terdapat rekaman video yang kemudian diduga disebarluaskan oleh para terduga pelaku.

Baca Juga: Polytron Siapkan Motor Listrik Baru Penantang Kuat di Kelas Menengah, Jarak Tempuh Makin Jauh!

”Kami juga sudah meminta kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep terkait permintaan itu,” tegasnya.

Dalam suratnya kepada bupati Sumenep, pihaknya juga meminta pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus perlindungan perempuan dan anak di wilayah kepulauan tersebut.

Usulan itu didasari tingginya kasus kekerasan seksual di Kangean serta keterbatasan akses penanganan karena letak geografis yang jauh dari pusat kabupaten.

Menurut Hakki, kasus kekerasan seksual di Kangean tidak hanya terjadi satu atau dua kali, bahkan dalam beberapa peristiwa dilakukan secara berkelompok.

Karena itu, pihaknya mendorong agar Pulau Kangean ditetapkan sebagai wilayah siaga perlindungan perempuan dan anak dengan satgas khusus yang melibatkan dinas sosial, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Terkait dugaan penyebaran video, Hakki menyebutkan kemungkinan laporan baru akan dibuat secara terpisah.

Baca Juga: Motor Listrik Rp13 Jutaan Ini Bisa Tempuh 65 Km Sekali Pakai, Uwinfly M110G Ternyata Lebih Irit dari Perkiraan

Hal itu merupakan hasil koordinasi dengan unit PPA yang menyarankan agar perkara penyebaran video diproses melalui tindak pidana khusus.

Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti, termasuk memulihkan telepon genggam milik korban yang dalam kondisi rusak.

Dari penelusuran awal, dia menyebutkan ada tiga pelaku yang sempat mengunggah konten terkait kejadian tersebut melalui status WhatsApp (WA).

”HP korban ini kan masih dalam kondisi rusak, kami pulihkan nanti dan kita cari bukti-buktinya di situ, karena ada yang sempat bikin story WA. Tiga orang terduga pelaku membuat story WA,” ungkapnya.

Hakki menambahkan, sebelumnya setelah para pelaku diamankan di Polsek Kangean pada malam hari, keesokan paginya orang tua terduga pelaku mendatangi rumah korban.

Mereka menyampaikan permintaan maaf sekaligus meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.

”Bahkan, salah satu pihak keluarga pelaku ada yang sempat menawarkan pernikahan antara pelaku dan korban. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan tetap memilih menempuh jalur hukum,” tandasnya.

Baca Juga: Motor Sport 250cc Ini Punya Raungan 4 Silinder yang Bikin Nagih, Ninja ZX 25R 2026 Tawarkan Sensasi Balap Asli

Untuk diketahui, sebelumnya Mawar (nama samaran), gadis di bawah umur asal Kepulauan Kangean, Sumenep, diduga mengalami kekerasan seksual oleh tujuh pria.

Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi berulang kali. Tercatat, perbuatan keji para pelaku terjadi hingga empat kali.

Modusnya, korban diajak jalan-jalan oleh salah satu terduga pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah. Sesampainya di lokasi, korban dirudapaksa dengan cara yang keji.

Lebih ironis lagi, peristiwa tersebut direkam oleh salah satu pelaku. Rekaman video itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar bersedia menuruti keinginan pelaku di kemudian hari.

Empat kejadian rudapaksa tersebut terjadi di lokasi yang sama. Pada kejadian pertama, pelaku berjumlah tiga orang.

Sementara pada kejadian kedua hingga keempat, jumlah pelaku mencapai tujuh hingga delapan orang.

Selain itu, terdapat pula lokasi lain yang digunakan pelaku untuk melampiaskan perbuatannya.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu pelaku menyebarkan rekaman tindak asusila kepada seseorang yang tidak terlibat.

Baca Juga: Mobil Hatchback Rp170 Jutaan Ini Cocok untuk Anak Muda dan Keluarga Muda, Agya 2026 Tampil Lebih Modern dan Lengkap

Rekaman video itu kemudian dikirim kembali kepada korban disertai ancaman. Teror juga datang dari sejumlah nomor baru yang terus menekan korban.

Karena tidak kuat, korban mengalami stres hingga merusak telepon genggamnya. Perubahan sikap korban menimbulkan kecurigaan orang tuanya.

Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Kemudian, pihak keluarga langsung melaporkan kasus tersebut.

Saat ini, enam terduga pelaku telah diamankan petugas. Mereka berinisial P, U, V, F, Y, dan T. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di daerah Pulau Kangean, termasuk, terduga pelaku berinisial T yang berhasil diamankan belakangan.

Dari enam pelaku tersebut, hanya U yang berstatus dewasa, sementara lainnya masih di bawah umur. Mereka saat ini tengah ditangani di Polres Sumenep. (tif/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#enam terduga pelaku #bupati achmad fauzi #Kangean #asusila #kekerasan seksual