Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terdakwa Buntesh Dituntut Penjara 20 Bulan

Amin Basiri • Selasa, 7 April 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi dibantu AI
Ilustrasi dibantu AI

SAMPANG, RadarMadura.id – Terdakwa Buntesh sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (2/4).

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual melalui media elektronik itu dituntut penjara 1,8 tahun atau 20 bulan. 

Humas PN Sampang Naruddin mengatakan, sidang kasus yang menyeret nama Buntesh terakhir dilaksanakan pada Kamis (2/4).

Agendanya tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU Kejari Sampang. 

Sebagaimana fakta persidangan, terdakwa Buntesh dituntut Pasal 14 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Yakni tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 penyesuaian pidana dalam dakwaan alternatif kedua. 

”Terdakwa Buntesh dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” ungkapnya. 

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, pihaknya sudah menbacakan tuntutan terhadap terdakwa Buntesh.

Yakni dengan tuntutan sebagai dakwaan alternatif kedua pihaknya. Yakni dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan. 

Agenda sidang berikutnya yakni mendengarkan tanggapan dari terdakwa atau pledoi yang dijadwalkan pada Kamis (9/9).

 ”Berkaitan dengan putusan pada terdakwa Buntesh, tergantung pada penilaian majelis hakim,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri
#kasus #terdakwa pembunuhan #Kejari Sampang