Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Lora Cabul Siap Disidangkan, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejari Bangkalan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 7 April 2026 | 08:51 WIB
DISERAHKAN KE KEJAKSAAN: Polda Jatim menyerahkan UF, tersangka persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur, ke Kejari Bangkalan Senin (6/4). (DOK POLDA JATIM)
DISERAHKAN KE KEJAKSAAN: Polda Jatim menyerahkan UF, tersangka persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur, ke Kejari Bangkalan Senin (6/4). (DOK POLDA JATIM)

SURABAYA, RadarMadura.id UF (inisial) oknum lora asal Kecamatan Galis, Bangkalan, siap dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kejari Bangkalan Senin (6/4).

Dia terjerat kasus persetubuhan terhadap santriwati yang masih di bawah umur. Selain UF, kini Polda Jatim juga masih memproses sang adik, S, yang juga tersandung kasus serupa.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombespol Ganis Setyaningrum menyatakan, penanganan kasus UF telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Bangkalan.

Baca Juga: Penggeledahan Diduga Inprosedural, Kapolsek Tlanakan Berdalih Mendesak

UF diduga menyetubuhi santriwati secara berulang sejak 2023 di lingkungan sekitar pesantren.

Modusnya, anak pengasuh pesantren tersebut diduga meminta sang santriwati untuk membersihkan kamarnya pada saat hendak menyetubuhi korban.

”Hari ini (kemarin, Red) kami melaksanakan tahap 2. Untuk penyerahan tersangka juga barang bukti terkait dengan kasus UF,” terang Ganis.

UF sendiri telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim sejak Desember 2025 atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain UF, Polda Jatim juga masih memproses penanganan perkara terhadap sang adik, S.

Kedua kakak beradik tersebut ditengarai menyetubuhi korban secara bergantian di lingkungan pesantren. Kini Polda Jatim juga masih mendalami adanya potensi korban lain dari kedua tersangka.

”Untuk sementata kasus sedang kita kembangkan,” urai eks Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

Kini Polda Jatim bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga: Jaksa Turun ke Desa, Dalami Kasus PKH Waru

Pihaknya juga turut mengawal korban agar mengajukan restitusi atas kasus yang dialaminya.

”Kemarin sudah koordinasi dengan LPSK untuk perlindungan korban dan juga untuk permohonan restitusinya sedang dalam proses,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Bangkalan Muhammad Nizar membenarkan, tersangka beserta barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut telah dilimpahkan ke lembaganya.

Kini tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

”Setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” katanya. (leh/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#anak pengasuh pesantren #kasus persetubuhan #santriwati #oknum lora #polda jatim