
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Motif pembunuhan terhadap Munahah kian terang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (26/3), terdakwa Siti Aina mengakui menjalin hubungan spesial dengan korban.
Pengakuan tersebut terungkap dalam agenda pembuktian di ruang sidang.
Keterangan Siti Aina menjadi bagian penting dalam mengurai peran para terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Batumarmar Kamis (6/11/2025) malam.
Penasihat hukum terdakwa, Lukman Hakim, menyatakan, peristiwa pembunuhan itu dipicu persoalan hubungan pribadi.
Terdakwa utama Nawiski tersulut emosi setelah mengetahui kedekatan istrinya dengan korban.
”Motifnya asmara. Klien kami nekat (melakukan pembunuhan) karena mengetahui istrinya memiliki hubungan dengan korban, sehingga muncul niat jahat,” ujar pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu.
Lukman menambahkan, konstruksi perkara berpotensi masih berkembang.
Sebab, dua terdakwa lain dijadwalkan saling memberikan keterangan dalam sidang lanjutan.
”Persoalan ini belum terang sepenuhnya. Terdakwa lain masih akan saling bersaksi,” katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin menyampaikan bahwa proses pembuktian masih terus berjalan.
Pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat dakwaan.
”Pembuktian dalam kasus pembunuhan Munahah masih berlanjut. Pekan depan masih agenda keterangan saksi. Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi lain dalam persidangan berikutnya,” terang Agus.
Penasihat hukum keluarga korban, Walid Anwar Ismail, menyatakan, pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara adil.
Perkara tersebut harus ditangani secara profesional karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dengan cara yang sangat keji.
Keluarga korban menaruh harapan kepada majelis hakim agar perkara tersebut diputus secara adil.
”Kami berharap seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya.
Untuk diingat, kasus pembunuhan itu bermula dari retaknya hubungan rumah tangga Nawiski dan Siti Aina yang berpisah pada 2024.
Setelah itu, Siti Aina menjalin hubungan dengan korban Munahah.
Baca Juga: Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di 19 Ribu ATM dan CRM
Pada 4 November 2025, Nawiski melalui Siti Aina menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di bekas galian C Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.
Dua hari kemudian, sekitar pukul 16.00, korban datang ke lokasi.
Siti Aina lebih dulu berada di lokasi dan memberi kabar kepada Nawiski. Tak lama kemudian, Nawiski datang bersama Moh. Ribut.
Di lokasi itu, Nawiski langsung menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai leher, tangan, dan tubuh korban.
Korban sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban kemudian disiram pertalite dan dibakar di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat tersebut. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti