Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Sampang Sergap Kurir Narkoba 3 Kilogram, Klaim Kantongi Identitas Bandar, Mahasiswa Tuding Hanya Omon-Omon tapi Tidak Ditangkap

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 6 Maret 2026 | 09:04 WIB

PASRAH: Tersangka S saat digiring polisi ke ruang konferensi pers di Mapolres Sampang Kamis (5/3).
PASRAH: Tersangka S saat digiring polisi ke ruang konferensi pers di Mapolres Sampang Kamis (5/3).

SAMPANG, RadarMadura.id – Satresnarkoba Polres Sampang meringkus pria berinisial S, warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Pasalnya, S terciduk membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, S diamankan polisi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 16.00.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S merupakan kurir. Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan S sebanyak 3 kilogram,” ucapnya.

Menurut dia, BB tersebut ditemukan polisi dalam kemasan tiga plastik bening.

”Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor masing-masing adalah 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Dengan demikian, totalnya mencapai 3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram,” bebernya.

Dijelaskan, S nekat menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang akan diperoleh setelah proses jual beli barang haram tersebut tuntas.

”Identitas bandarnya sudah kami kantongi dan merupakan penduduk Kabupaten Sampang juga. Saat ini sedang kita kejar,” tegasnya.

Hartono mengungkapkan, S dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika, juncto UU RI 1/2026 atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI 1/2023 tentang KUHP.

”Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Dia menegaskan, Satresnarkoba Polres Sampang tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Hartono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

”Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Sampang bersinar (bersih narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik," tegasnya.

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Cabang (PC) PMII Sampang Latifah berpendapat, penangkapan kurir narkoba di Kota Bahari sudah biasa.

”Sementara bandarnya selama ini belum pernah berhasil ditangkap, polres terkesan kurang serius,” katanya.

Latifah menambahkan, jika identitas bandar sudah dikantongi polisi, semestinya yang bersangkutan bisa ditangkap dan dijebloskan ke bui.

”Sudah tidak ada kendala yang menghalangi polisi. Apalagi, sudah ada petunjuk dari kurir. Peralatan yang dimiliki polisi sudah lengkap. Pertanyaannya, mau serius (mengusut) atau tidak,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres sampang #3 kilogram #kurang serius #pmii #bandar #Kecamatan Ketapang #sabu-sabu #narkoba #kurir