PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MAF, MBM, dan SAD karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Dua di antaranya telah dideportasi.
Penindakan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kantor Imigrasi Pamekasan, Rabu (18/2) pukul 12.30 WIB.
Kegiatan itu dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ananda Prasetya, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Mario Harri Nathaniel serta Kepala Subseksi Intelijen Abraham Jordan Ouw. Perwakilan media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ananda Prasetya menjelaskan, ketiga WNA diamankan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pamekasan. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, mereka terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Ketiganya melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Baca Juga: PNBP Tembus 240 Persen, Kanim Pamekasan Buktikan Layanan Imigrasi Makin Dipercaya
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Pamekasan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011. Deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum administratif untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
"Dua WNA berinisial MAF dan MBM telah dideportasi pada 12 Februari 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Sementara WNA berinisial SAD dijadwalkan menjalani deportasi pada 19 Februari 2026 melalui bandara yang sama setelah seluruh proses administrasi diselesaikan," terangnya.
Kantor Imigrasi Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi juga mengimbau penjamin, pelaku usaha, dan masyarakat agar proaktif melaporkan keberadaan maupun kegiatan orang asing yang diduga tidak sesuai dengan aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya. (*/dry)
Editor : Hendriyanto