Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pasutri Terciduk Pesta Sabu, Polres Temukan 1 Gram Sabu saat Digerebek

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 8 Februari 2026 | 05:45 WIB

PASRAH: Pasangan suami istri M. Farid Habibi dan Juli Asmawati diringkus Polres Bangkalan karena menyalahgunakan narkotika, Rabu (4/2). (SATRESNARKOBA POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PASRAH: Pasangan suami istri M. Farid Habibi dan Juli Asmawati diringkus Polres Bangkalan karena menyalahgunakan narkotika, Rabu (4/2). (SATRESNARKOBA POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pasangan suami istri (pasutri) M. Farid Habibi dan Juli Asmawati harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi.

Warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, terciduk pesta sabu di kamarnya pada Rabu (4/2) sekitar pukul 15.00.

Satresnarkoba Polres Bangkalan menerima informasi bahwa di rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Pasutri itu diketahui bekerja sama mengedarkan barang haram tersebut. Selain itu, keduanya juga tercatat sebagai pengguna narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, anggotanya berhasil mengamankan sepasang suami istri terlibat penyalahgunaan narkotika. Mereka kedapatan tengah asyik pesta sabu di rumahnya.

Keduanya juga termasuk sindikat narkoba jenis sabu. ”Selain nyabu bareng dengan suaminya, Juli ini juga membantu mengedarkan narkoba,” ungkapnya.

Anggota menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu buah kotak yang di dalamnya terdapat empat kantong plastik klip berisi sabu.

Plastik klip itu masing-masing memiliki berat kotor 0,28 gram, 0,26 gram, 0,14 gram, dan 0,12 gram sabu-sabu.

Pihaknya juga menyita handphone merek Vivo V21 dan satu unit handphone Vivo Y03T milik tersangka.

”Setelah kami geledah kamarnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. Total keseluruhan 1 gram,” sambungnya.

Kiswoyo menyebutkan, pasutri tersebut membeli sabu untuk dikonsumsi dan dijual lagi. Menurutnya, kedua tersangka bukan residivis.

Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

”Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu-sabu dari rekannya yang berinisial H,” paparnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penyalahgunaan narkotika #barang bukti #kecamatan kwanyar #Terciduk #pesta sabu #satresnarkoba polres bangkalan #pasutri #sindikat narkoba