BANGKALAN, RadarMadura.id – Aksi dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bangkalan berakhir di tangan polisi.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV saat menggasak Honda Scoopy bernopol M 6212 IF milik warga.
Peristiwa itu terjadi di toko kelontong milik Rido’i di Jalan Raya Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kamis (22/1) sekitar pukul 01.00.
Kedua pelaku datang mengendarai Honda Vario Absolute hitam. Salah satu pelaku turun dan membawa kabur Scoopy merah yang terparkir di teras toko.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing Abdul Muiz Islam, 24, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, dan Abdul Rauf, 22, warga Desa Ujung Piring, Bangkalan.
”Ada dua orang tersangka yang berhasil kami amankan dalam kasus curanmor ini,” ujarnya.
Muiz berperan merusak kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan Rauf berjaga-jaga di sekitar lokasi. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, keduanya langsung melarikan diri.
”Satu pelaku merusak atau mengambil sepeda motor, sementara satu pelaku lainnya berjaga-jaga,” imbuh Hafid.
Setelah penyelidikan, polisi membekuk Muiz di Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Tiga jam kemudian, Rauf ditangkap di Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Barang bukti yang diamankan berupa Honda Scoopy merah milik korban, kunci T, dan anak kunci T.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan denda kategori V.
”Sementara yang berhasil kami data, ada delapan TKP pencurian yang dilakukan kedua pelaku,” paparnya.
Korban Rido’i mengaku bersyukur sepeda motornya kembali. Kurang dari sepekan setelah kejadian, pelaku ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan.
”Terima kasih, polisi merespons cepat dan sepeda motor saya sudah ditemukan,” ujarnya. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti