Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ahli Tegaskan Direksi Berhak Tolak Permintaan Dokumen RUPS Demi Kepentingan Perusahaan

Hendriyanto • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:01 WIB

Prof. Nindyo Pramono, guru besar hukum perseroan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Prof. Nindyo Pramono, guru besar hukum perseroan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

SURABAYA, RadarMadura.id – Tiga ahli dihadirkan secara bersamaan dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap direksi PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Satu ahli dihadirkan oleh pihak Dahlan Iskan, yakni Bambang Sugeng Ariadi, pengajar hukum perdata dari Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK).
Sementara itu, dua ahli lainnya dihadirkan oleh pihak direksi PT Jawa Pos, yakni Prof. Nindyo Pramono, guru besar hukum perseroan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Ghansham Anand, ahli hukum perdata dari Universitas Airlangga (Unair).

Prof. Nindyo Pramono menyatakan bahwa dokumen perusahaan, termasuk risalah RUPS, bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang diizinkan undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi berwenang menolak memberikan dokumen tersebut kepada pihak lain demi melindungi kepentingan perusahaan.

Menurut Nindyo, kewenangan itu semakin relevan apabila permintaan dokumen diajukan oleh pihak yang memiliki riwayat menggugat perusahaan. Dalam kondisi demikian, direksi justru berkewajiban menjaga kepentingan perseroan.

"Direksi dapat menolak memberikan izin kepada pemegang saham yang meminta salinan risalah RUPS, jika ternyata pemegang saham hendak menggunakan salinan tersebut untuk menggugat perseroan, yang justru akan merugikan perseroan," terang Nindyo menjawab pertanyaan pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrahman, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1).

Baca Juga: Gugatan Tidak Diterima, PT Jawa Pos Menangkan Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya

Nindyo menjelaskan bahwa pemegang saham memang dapat meminta dokumen kepada direksi, namun permintaan tersebut harus ditujukan untuk kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi. Hal itu karena pemegang saham merupakan bagian dari organ perseroan.

"Orientasinya adalah kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pemegang saham," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen risalah RUPS sejatinya telah diberikan kepada para pemegang saham. Apabila dokumen tersebut hilang akibat kelalaian pemegang saham sendiri, maka kondisi itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugat direksi maupun perusahaan.

"Ketika pemegang saham teledor, direksi tidak bisa digugat," ucapnya.

Nindyo menambahkan bahwa direksi hanya dapat digugat pemegang saham apabila terbukti melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan. Gugatan tersebut harus diajukan atas nama perseroan, bukan atas nama pribadi pemegang saham, serta bertujuan melindungi kepentingan perusahaan.

Pendapat serupa disampaikan Ghansham Anand. Ia menjelaskan bahwa pemegang saham yang dapat menggugat direksi secara hukum harus memiliki minimal 10 persen saham. Jika kepemilikan saham di bawah ambang batas tersebut, maka gugatan tidak dapat diajukan.

Baca Juga: Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen RUPS Sejak 1989

Menurut Ghansham, pemegang saham yang ingin menggugat direksi juga wajib bertindak atas nama perseroan, bukan atas nama pribadi. Mekanisme tersebut dikenal sebagai gugatan derivatif.

"Pemegang saham atas nama perseroan bisa menggugat direksi apabila tindakan direksi merugikan perusahaan. Minimal harus punya satu per sepuluh saham, jadi menggugat direksi harus atas nama perseroan, bukan atas nama pemegang saham sendiri. Ini yang disebut sebagai gugatan derivatif," kata Ghansham.

Selain itu, Ghansham menjelaskan bahwa pemegang saham tetap memiliki hak untuk menggugat perusahaan apabila tindakan perseroan dinilai merugikannya. Namun, dalam konteks tersebut, pihak yang digugat adalah perusahaan, bukan direksi, karena jabatan direksi dapat berubah sewaktu-waktu.

Sementara itu, Bambang Sugeng Ariadi menyampaikan pandangan berbeda. Ia menyebut bahwa hubungan hukum antara perusahaan dan pemegang saham merupakan hubungan utang piutang. Berdasarkan pandangan tersebut, pemegang saham berhak menuntut haknya tanpa batas waktu.

"Hak (dokumen) boleh dituntut kapan saja. Subjek hukum (pemegang saham) menuntut haknya sah-sah saja sepanjang tidak ada larangan," kata Bambang.

Atas pendapat tersebut, Prof. Nindyo dan Ghansham menyatakan ketidaksetujuannya. Keduanya menegaskan bahwa hak pemegang saham tidak bersifat tanpa batas karena telah diatur dan dibatasi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurut mereka, sejak sebuah perseroan didirikan, seluruh pemegang saham tunduk pada ketentuan hukum perseroan dan berstatus sebagai bagian dari organ perusahaan.

Pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli, pemegang saham berhak meminta dan memperoleh dokumen RUPS tanpa pembatasan.

"Sebenarnya sederhana saja, apa susahnya memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Kenapa kok seperti takut sekali memberikan dokumen RUPS kepada pemegang saham? Padahal pemegang saham berhak atas dokumen tersebut," kata Beryl.

Sementara itu, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm), mengapresiasi majelis hakim yang menghadirkan seluruh ahli dari kedua belah pihak demi keberimbangan.

Baca Juga: Sengketa Saham DNP: Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan Nany Widjaja

Menurut Sajogo, pendapat Bambang sebagai ahli yang dihadirkan pihak Dahlan tidak mampu membantah argumentasi dua ahli dari PT Jawa Pos. Sebaliknya, pandangan Bambang justru berhasil dipatahkan oleh ahli dari pihak tergugat.

"Ahli penggugat menyatakan hubungan antara pemegang saham dengan perseroan sebagai piutang. Dibantah ahli dari PT Jawa Pos bahwa ketika PT didirikan, maka pemegang saham masuk menjadi organ perseroan, maka yang menjadi landasan adalah undang-undang perseroan, bukan utang piutang," tuturnya.

Sajogo juga menyebut bahwa Dahlan Iskan kerap menggunakan dokumen perusahaan untuk menggugat PT Jawa Pos. Salah satunya adalah pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang telah ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Sajogo, tindakan direksi semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan perusahaan dari potensi kerugian.

"Jadi yang dilakukan oleh direksi adalah melindungi kepentingan perseroan dari tindakan kesewenangan pemegang saham minoritas (Dahlan Iskan), yang oleh Prof. Nindyo disebut sebagai minority shareholder syndicate atau sindikat pemegang saham minoritas yang kehendaknya mengganggu kinerja perseroan," tutup Sajogo. (gas/dry)

Editor : Hendriyanto
#ugm #dahlan iskan #jawa pos #pn surabaya #PT DNP