Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Keluarga Korban Tolak Permintaan Damai, Kasus Pencabulan Balita di Kecamatan Ganding

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 18 Januari 2026 | 06:05 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak
Ilustrasi pencabulan terhadap anak

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap balita di Kecamatan Ganding mengungkap fakta baru.

Keluarga korban berulang kali didatangi pihak pelaku. Mereka meminta damai dan laporan pada polisi dicabut, namun ditolak.

Ayah korban berinisial S mengatakan, setelah melayangkan laporan ke Polres Sumenep dan ramai diberitakan, pihaknya didatangi keluarga pelaku. Dia mencatat, pihak pelaku tiga kali mendatangi rumahnya.

”Sudah sekitar tiga kali keluarga pelaku datang ke rumah setelah kasus ini ramai,” kata pria berusia 39 tahun itu.

S menyampaikan, kali pertama yang datang ke rumahnya yakni orang tua pelaku berinisial AA bersama adik iparnya pada Senin (12/1).

Mereka meminta agar laporan polisi dicabut dan perkara diselesaikan secara damai.

Keesokan harinya, Selasa (13/1) sekitar pukul 10.00, dua orang kerabat pelaku kembali datang ke rumahnya. Yakni, saudara ibu pelaku dan sepupu ayah pelaku berinisial SA.

”Permintaannya sama, agar laporan ke polisi dicabut,” ucapnya.

Sekitar satu jam kemudian, SA kembali datang sendiri ke rumahnya. Dia mendesak agar dirinya segera datang ke balai desa untuk menyelesaikan perbuatan asusila itu.

Bahkan, yang bersangkutan meminta dirinya membawa kartu keluarga dan KTP.

”Kami diminta ke balai desa dan disuruh bawa KK dan KTP. Kami merasa takut,” ujar S.

Saat itu S menghubungi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep Nurul Sugiyati, yang selama ini mendampingi kasus tersbeut.

Baca Juga: Aktivis di Sumenep Datangi Kantor Parpol, Suarakan Aspirasi Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung

Atas pertimbangan keamanan dan hukum, dirinya memilih untuk tidak datang ke balai desa. Sebab, dirinya enggan menempuh jalur damai.

”Awalnya kami minta untuk rembuk kekeluargaan, tapi kami malah dimaki-maki,” ungkap S.

Terpisah, Ketua LPA Sumenep Nurul Sugiyati mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani sesuai hukum dan tanpa tekanan terhadap korban.

”Ya semestinya tidak boleh ada paksaan damai. Proses hukum harus berjalan demi melindungi korban,” katanya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep pada 10 Januari 2026 dan teregister dengan Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Korban diketahui bernisial F, 4, warga Kecamatan Ganding. Pelaku masih pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MH.

Informasinya, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00. Lokasinya di rumah pelaku.

Korban selama ini diketahui tinggal bersama neneknya. Sedangkan kedua orang tua korban sedang merantau ke Jakarta. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Ditolak #kasus pencabulan #pelajar #madrasah tsanawiyah #balita #laporan polisi dicabut #kecamatan ganding #meminta damai #didatangi keluarga pelaku #LPA Sumenep #asusila