Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen RUPS Sejak 1989

Hendriyanto • Selasa, 13 Januari 2026 | 21:10 WIB

TEGAS: Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta saat memberikan keterangan di PN Surabaya.
TEGAS: Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta saat memberikan keterangan di PN Surabaya.

SURABAYA, RadarMadura.id – Kejanggalan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 1990–2017 mulai terungkap di persidangan.

Fakta itu mencuat setelah saksi yang dihadirkan Dahlan sendiri menyebut bahwa dokumen tersebut sebenarnya telah diterima, namun ditinggalkan di kantor.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1). Saksi Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos, menjelaskan bahwa PT Jawa Pos telah menyerahkan dokumen berupa buku laporan tahunan kepada Dahlan Iskan dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.

”Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” kata Yamin dalam persidangan.

Yamin mengungkapkan, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan tidak membawanya pulang. Dokumen itu justru ditinggalkan di ruang kerja Yamin.

Ia pun mengakui bahwa dokumen sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga pencarian kembali dokumen tersebut terjadi karena kelalaian Dahlan sendiri.

Baca Juga: Dahlan Iskan Batal Hadirkan Ahli, PT Jawa Pos: Keterangan Kami Tidak Terbantahkan

Dalam persidangan yang sama, Yamin juga memberikan keterangan terkait gugatan Dahlan Iskan mengenai kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP).

Menurutnya, Dahlan telah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP, kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa kesaksian Yamin memperkuat posisi hukum kliennya. Ia menyatakan Dahlan Iskan sudah tidak memiliki hak atas PT DNP.

"Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.

Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, menyampaikan bahwa kliennya memang sempat membuat akta pernyataan yang mengakui PT DNP sebagai milik PT Jawa Pos.

Baca Juga: Sengketa Saham DNP: Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan Nany Widjaja

Namun, menurutnya, akta tersebut dibuat semata-mata untuk memenuhi persyaratan ketika Jawa Pos hendak menjadi perusahaan terbuka.

”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#dahlan iskan #jawa pos #pn surabaya #DNP