SUMENEP, RadarMadura.id – Seorang anak berinisial F di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban tindak asusila tetangganya sendiri.
Ironisnya, korban masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Sedangkan pelaku berstatus sebagai pelajar di salah satu lembaga swasta di wilayah Kecamatan Ganding.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Sumenep.
Laporan kasus kejahatan kesusilaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Sedangkan terlapor dalam perkara itu adalah seorang pelajar.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep Nurul Sugiyati menyatakan, keluarga korban awalnya kebingungan saat mengetahui bocah di bawah umur itu mengalami tindakan asusila. Sehingga, datang dan berkonsultasi ke LPA.
Berdasarkan penuturan orang tua korban, F selama ini tinggal bersama nenek dan kakeknya.
Sedangkan kedua orang tua F merantau ke Jakarta sebagai penjaga warung kelontong.
Maka, kasus tindak asusila yang dialami F diketahui keluarganya yang berada di Madura.
”Kejadiannya pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ayah korban menerima telepon dari iparnya yang memberitahukan kalau F mengeluhkan rasa sakit di area sensitif dan terlihat tidak nyaman,” katanya.
Keluarga korban menduga F telah mengalami perlakuan tidak pantas saat berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Ayah korban berupaya segera pulang dari Ibu Kota Jakarta setelah menerima kabar itu.
Tapi, orang tua korban berinisial S baru bisa pulang kampung Minggu (4/1). Sebab, masih menunggu penjaga toko yang akan menggantikan pekerjaannya.
Saat tiba di Sumenep, S bersama keluarganya sempat mendatangi terduga pelaku untuk meminta klarifikasi.
Namun, tidak diperoleh pengakuan atas dugaan peristiwa tersebut.
Sehingga, orang tua korban langsung membawa F pada seorang tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Ganding untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
”Ternyata memang ditemukan tindakan pelecehan seksual dari pemeriksaan medis. Maka, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumenep AKP Agus Rusdyanto membenarkan adanya laporan kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur yang terhadi di wilayah hukum Kecamatan Ganding.
Saat ini pihaknya tengah mendalami perkara tersebut.
”Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Agus mengaku, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Utamanya dari keterangan pelapor dan pihak terkait lainnya.
”Penyidik masih melengkapi data dan mengumpulkan bukti-bukti,” singkatnya. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti