SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sudah meneliti kelengkapan berkas perkara Mad Jari. Korps Adhyaksa menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pembacokan itu tidak lengkap. Jaksa akan menerbitkan P19 agar penyidik kepolisian segera melengkapi berkas tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, perkara tersangka Mad Jari masih ditangani instansinya. Pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkaranya. Pihaknya menyimpulkan berkas perkara Mad Jari belum lengkap. ”Sehingga kami terbitkan P18,” ujarnya.
Suharto tidak bisa menjelaskan secara detail berkas yang belum lengkap tersebut. Sebab, masuk pada materi berkas perkara dugaan kasus pembacokan dan penembakan petugas SPBU Camplong.
”Kekurangan berkasnya bersifat rahasia dan nanti akan kami sampaikan pada penyidik melalui surat petunjuk,” ujarnya.
Suharto menjelaskan, pihaknya menerbitkan P18 terhadap perkara tersebut pada Senin (15/12). Saat ini pihaknya menyiapkan surat petunjuk untuk menerbitkan P19. ”Kami akan mengembalikan berkas perkaranya pada penyidik Senin (22/12),” ungkapnya.
Dia menambahkan, semua petunjuk yang dicantumkan harus dilengkapi oleh penyidik. Sehingga, berkas perkara tersangka Mad Jari bisa diproses untuk tahap selanjutnya, yakni persidangan di pengadilan.
”Kami berharap penyidik bisa melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” harapnya.
Penjabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan jika berkas perkara tersangka Mad Jari sudah masuk tahap satu di Kejari Sampang. Namun, pihaknya mengaku belum menerima pengembalian berkas perkara dari kejari.
”Kami masih belum menerima pengembalian berkas perkaranya,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti