SAMPANG, RadarMadura.id – Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Selasa (16/12). Mereka mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) tenaga kesehatan (nakes) senilai Rp 3,3 miliar di RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang yang hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan Habib Yusuf Assegaf mengatakan, aksi turun ke jalan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan progres penanganan perkara dugaan penggelapan pajak RSMZ yang telah dilaporkan sejak September lalu.
”Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Padahal, kasus dugaan penggelapan PPh nakes RSMZ sudah lama dilaporkan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, Kejari Sampang berdalih perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Padahal, laporan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) melalui inspektorat telah menemukan adanya kejanggalan serta potensi kerugian negara yang diduga dilakukan oknum pegawai RSMZ Sampang.
Dia juga menilai langkah kejari yang mengembangkan perkara ke dugaan penyalahgunaan badan layanan umum daerah (BLUD) dinilai tidak masuk akal. Sebab, dugaan penggelapan PPh nakes yang nilai kerugiannya sudah jelas justru belum dituntaskan.
”Kerugian negaranya sudah nyata, tetapi penetapan tersangka belum dilakukan. Kasus justru melebar ke dugaan lain,” tegasnya.
GAIB Perjuangan mendesak Kejari Sampang segera menetapkan tersangka. Pihaknya memberi tenggat waktu hingga akhir tahun ini atau paling lambat Januari mendatang.
”Jika tidak ada kejelasan, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar dan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung,” ancamnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa aksi secara tertib dan tidak anarki. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
”Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi yang berjalan kondusif. Ini menjadi pengingat bagi kami untuk menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.
Fadilah menyampaikan bahwa perkara dugaan penggelapan PPh nakes RSMZ saat ini telah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
”Pada tahap penyelidikan kami telah memeriksa 22 saksi. Sedangkan pada tahap penyidikan sebanyak 15 saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara selesai,” jelasnya.
Dia menegaskan, pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana korupsi BLUD dilakukan karena penggelapan PPh nakes tersebut merupakan bagian dari item dugaan tipikor BLUD.
”Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mohon terus dikawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti