Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dinkes Sumenep Siap Eksekusi, Terkait Vonis Kebiri Kimia terhadap Moh. Sahnan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 12 Desember 2025 | 14:33 WIB
Kepala Dinkes P2KB Sumenep Ellya Fardasah (MOH. IQBAL/JPRM)
Kepala Dinkes P2KB Sumenep Ellya Fardasah (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Selama ini Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep belum pernah melakukan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kejahatan seksual. Tapi, jika dipercaya melaksanakan vonis kebiri kimia terhadap pengasuh pondok pesantren di Kepulauan Kangean, Moh. Sahnan, dinkes menyatakan kesiapannya.

Kepala Dinkes P2KB Sumenep Ellya Fardasah mengatakan, institusinya selama ini belum pernah merealisasikan hukuman kebiri kimia.

”Saat saya masih menjadi Kabid, kepala puskesmas, maupun kepala dinas, belum pernah menangani itu (hukuman kebiri kimia),” katanya.

Menurut dia, sampai sekarang institusinya juga belum mengetahui secara teknis berkenaan dengan aturan pelaksanaan hukuman kebiri kimia tersebut. Sebab, hal tersebut baginya masih terbilang baru.

”Kami sesuai prosedur saja, kalau ada aturannya, dinkes siap melaksanakan,” ucap Ellya.

Dijelaskan, institusinya akan mempelajari terkait regulasi teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia tersebut. Sebab, sebelumnya memang belum pernah ada vonis hukuman kebiri kimia di Sumenep.

”Apakah nanti akan melibatkan dokter forensik atau dokter spesialis lainnya, hal itu akan kami pelajari dulu,” janjinya.

Sekadar diketahui, Moh. Sahnan diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di Kabupaten Situbondo pada Selasa (10/6). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santrinya. Sebelumnya, pada Selasa (3/6) pelaku sempat menghilang dari kediamannya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Hasil penyidikan polisi, Moh. Sahnan diduga mencabuli sembilan santrinya. Perbuatan itu terjadi selama delapan tahun, dari 2016 hingga 2024. Modusnya, pria 51 tahun itu minta korban datang ke kamarnya. Kemudian, Moh. Sahnan melancarkan aksinya. Dia juga minta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Setelah menjalani persidangan, Moh. Sahnan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional. Juga kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Sumenep Selasa (9/12). (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Dinkes P2KB Sumenep #hukuman #vonis #kebiri kimia #pengasuh pondok pesantren #kejahatan seksual