BANGKALAN, RadarMadura.id – Zainal Fata tak bisa lolos dari sergapan Tim Opsnal Polres Bangkalan. Warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, itu akhirnya diringkus polisi karena diduga dua kali mencuri sepeda motor di kawasan Alun-Alun Bangkalan.
Kendaraan terakhir yang berhasil dicuri pria 38 tahun itu adalah Honda Scoopy milik Evi Nur Jannah. Motor curian tersebut dijual Zainal seharga Rp 3,5 juta di Kabupaten Pamekasan. Uang hasil penjualan motor tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan Zainal sudah dua kali beraksi di kawasan alun-alun. Aksinya dilakukan saat korban lengah. Sebab, kendaraan yang menjadi incarannya merupakan sepeda yang kontaknya tidak dicabut.
”Kebetulan saat diparkir kontak sepeda motor milik korban ketinggalan di motornya,” jelasnya Rabu (10/12).
Zainal ditangkap saat menuju arah Sampang. Penangkapan dilakukan dengan dibantu anggota Polsek Jrengik, Sampang.
”Tersangka berhasil kami amankan di Kabupaten Sampang, barang bukti satu unit sepeda motor,” lanjutnya.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor hasil curian dari tangan pelaku. Saat diinterogasi, Zainal mengaku sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Alun-Alun Bangkalan.
”Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa,” paparnya.
Sementara Zainal Fata mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor milik korban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan membayar utang. Dia tidak menampik jika dirinya sudah dua kali melakukan curanmor di tempat yang sama.
”Sepeda motor itu sudah kami jual dan laku Rp 3,5 juta, rencananya untuk bayar utang,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti