PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Gerbang Salam. Total kerugian negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp 9,8 miliar.
Kasus dugaan korupsi terbesar adalah dugaan korupsi gadai emas di perusahaan pelat merah. Yaitu, Pegadaian Syariah Pamekasan. Perkara itu menyeret Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Mohammad Baihaqi dan seorang agen bernama Hozizah.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara splitsing gadai yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya sejak Senin (8/12).
"Saat ini kami masih menunggu jadwal sidang pertama dari majelis hakim,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip Selasa (9/12).
Tak hanya itu, kejari juga mengeksekusi perkara tindak pidana korupsi BUMDes Semeru, Desa Laden. Terpidana Fathor Rachman dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, jaksa turut menyita uang pengganti senilai Rp 179 juta.
”Eksekusi terhadap terpidana BUMDes Semeru sudah kami lakukan sesuai putusan yang bersifat inkrah. Uang pengganti juga telah kami amankan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” tegas mantan Kasi Penuntutan Kejari Jogjakarta itu.
Selain dua perkara tersebut, Kejari Pamekasan juga memproses dugaan pemotongan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Desa Branta Tinggi. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Mulai dari penerima manfaat (KPM), pendamping, hingga Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan.
”Hasil sementara, ada dua orang yang kami anggap sebagai korban. Satu korban mengaku dipotong Rp 850 ribu, dan satu korban lainnya dipotong Rp 10 ribu selama delapan bulan. Kami akan klarifikasi kembali kepada KPM lain karena proses konfirmasi masih berjalan,” ungkap Ali Munip.
Praktisi Hukum Lukman Hakim menilai, langkah kejaksaan patut diapresiasi. Menurutnya, pengusutan hingga ke meja hijau menunjukkan komitmen nyata penegakan hukum dalam setiap perkara rasuah yang masuk ke meja jaksa.
”Beberapa kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Kejaksaan harus konsisten, jangan berhenti di pelaku lapangan saja, jika ada aliran tanggung jawab yang lebih besar harus ditelusuri,” tegas pria berambut klimis tersebut.
Lukman menambahkan, di Hari Antikorupsi Sedunia, Pamekasan dihadapkan pada fakta bahwa perang melawan korupsi masih panjang. Dari kantor pegadaian, badan usaha desa, hingga bantuan sosial, semua menjadi ladang rawan jika pengawasan kendur. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti