PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus hukum yang menjerat pasangan suami istri, yakni Zainal Arifin dan Siti Kholisah belum inkrah. Kedua terdakwa kasus pencurian dan kekerasan (curas) terhadap kurir J&T itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (4/12).
Zainal Arifin divonis 14 bulan penjara. Dia masih pikir-pikir apakah menerima atau menolak putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu. Sementara istrinya divonis enam bulan penjara. Siti Kholisah langsung memutuskan untuk banding.
Ketua Majelis Hakim Yuklayushi menyatakan, perbuatan Zainal memenuhi seluruh unsur Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam fakta persidangan, Zainal terbukti membekap korban dari belakang hingga tidak berdaya.
Di saat bersamaan, terjadi pengambilan uang pembayaran barang dari dalam tas korban. Majelis menilai rangkaian peristiwa itu bukan tindakan spontan, melainkan dilakukan secara sadar dan terkoordinasi.
Yuklayushi menyatakan, putusan terhadap terdakwa dijatuhkan setelah mempertimbangkan keterangan para saksi, barang bukti, hasil visum, serta pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sikap Zainal selama persidangan yang kooperatif juga dicatat sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan.
”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap baik selama persidangan dan tidak pernah dipidana sebelumnya,” ujar hakim perempuan asal Bangkalan itu.
Usai amar putusan dibacakan, Zainal menyatakan pikir-pikir. Sikap berbeda ditunjukkan Siti Kholisah. Istri Zainal itu langsung menyatakan banding. Dia divonis enam bulan penjara. Tangis pecah di ruang sidang saat amar putusan terhadap dirinya dibacakan.
Yuklayushi menyatakan, Siti Kholisah terbukti memerintahkan pekerja tokonya untuk mengambil uang Rp 1.590.000 dari dalam tas korban. Perintah itu dilakukan ketika korban dalam kondisi tidak berdaya setelah dibekap oleh Zainal Arifin.
Dalam amar putusan juga ditegaskan, setelah kurir mengeklik barang telah diterima dalam sistem COD, uang tersebut menjadi tanggung jawab kurir ke perusahaan. Namun, uang justru diambil melalui perintah terdakwa kepada bawahannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ach. Faisol Tri Wijaya menyampaikan, pihaknya juga menyatakan banding mengikuti langkah terdakwa Siti Kholisah. Sikap itu ditempuh setelah terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim PN Pamekasan.
Padahal sebelumnya, jaksa menuntut Siti Kholisah dengan pidana 15 bulan penjara. Putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis enam bulan penjara dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan. ”Kalau dia (terdakwa, Red) banding, kami pun juga harus banding,” ungkapnya.
Penasihat hukum kedua terdakwa Yolies Yongky Nata menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, dia memastikan akan mengajukan banding untuk Siti Kholisah. Untuk Zainal Arifin, keputusan akhir masih dikaji sebelum masa pikir-pikir berakhir.
”Dalam amar putusan tidak ada keterangan bahwa klien kami dijatuhi vonis tetap berada dalam tahanan kota. Karena itu, kami memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Yongky pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Kasus ini bermula pada Senin (30/6), saat kurir J&T Irwan Riskiyanto mengantarkan paket COD ke rumah Zainal Arifin di Desa Laden, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan. Terjadi cekcok yang berujung pembekapan, pencekikan, hingga perampasan uang pembayaran paket.
Aksi kekerasan tersebut sempat terekam video dari ponsel korban dan tersebar di media sosial. Rekaman itu menjadi pintu masuk polisi mengusut dan menyeret pasangan suami istri itu ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri Pamekasan. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti