Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pembacokan Dilatarbelakangi Cinta Segitiga, Pelaku Tak Terima Mantan Istri Dinikahi Korban

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:34 WIB

RINGKUS: Polisi memberikan keterangan mengenai kasus pembacokan di Kelurahan Kowel, Pamekasan, Kamis (4/12) malam. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
RINGKUS: Polisi memberikan keterangan mengenai kasus pembacokan di Kelurahan Kowel, Pamekasan, Kamis (4/12) malam. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Asmara berujung luka. Kalimat itu cocok menggambarkan aksi berdarah yang di Kabupaten Pamekasan, Rabu (3/12) malam. Yakni, pembacokan seorang petani bernama Makmun oleh terduga pelaku berinisial MS.

MS tidak terima mantan istrinya dinikahi korban secara siri. Ikatan nikah secara agama itu terjadi setelah terduga pelaku pulang merantau dari Malaysia.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyatakan, peristiwa nahas itu terjadi saat korban hendak menuju kendaraannya yang terparkir di depan rumah. Tanpa banyak bicara, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit.

Tebasan pertama mengenai punggung kiri Makmun hingga korban langsung tersungkur. Aksi kekerasan tersebut belum berhenti. Dalam kondisi terluka, pelaku kembali memukul wajah korban menggunakan botol berisi cairan pembersih lantai.

Aksi itu menyebabkan korban mengalami luka robek dan lebam. ”Warga yang melihat korban bersimbah darah segera memberikan pertolongan dan melapor ke pihak kepolisian. Korban juga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan awal atas luka-luka yang dideritanya,” ungkap Jupriadi.

Laporan penganiayaan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Yakni, dengan melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri usai kejadian.

”Dalam waktu kurang dari lima jam, pelarian MS berhasil diakhiri. Pelaku ditangkap di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kamis (4/12) sekitar pukul 00.30 dini hari,” ungkap perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga emas di pundaknya itu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa celurit yang masih berlumur darah serta satu botol pembersih lantai yang digunakan untuk memukul korban. Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan dipicu rasa sakit hati yang mendalam.

”Pelaku tidak terima mengetahui mantan istri telah menikah siri dengan korban saat dirinya masih bekerja di Malaysia. Sehingga, dia (pelaku, Red) emosi dan melakukan aksi kekerasan,” ungkap mantan Kapolsek Waru itu.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan dr Syaiful Hidayat menerangkan, kondisi korban tergolong serius saat tiba di rumah sakit. Sehingga, harus dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

”Karena luka-luka (korban, Red) cukup banyak dan terdapat patah tulang di bagian muka, korban membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan diputuskan untuk dirujuk,” tukas direktur yang juga dokter spesialis paru itu. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#siri #mantan istri #korban #Penganiayaan #senjata tajam #Dirujuk #aksi kekerasan #Satreskrim Polres Pamekasan #penyelidikan #sakit hati