Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korkab PKH Dikabarkan Dipanggil, Kejari Bantah Ada Pemeriksaan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 4 Desember 2025 | 15:12 WIB
TENANG: Petugas berada di Kejari Pamekasan Rabu (3/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TENANG: Petugas berada di Kejari Pamekasan Rabu (3/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Riak kasus pemotongan bantuan PKH di Kecamatan Tlanakan kembali bergemuruh. Kabar pemanggilan pihak terkait oleh kejaksaan mulai beredar luas di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Korkab PKH Pamekasan Lukman Hakim disebut-sebut dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (2/12). Informan JPRM menyebut bahwa Lukman didampingi oleh Korwil PKH Jawa Timur VI Hanafi bersama seorang SDM PKH lainnya.

Lukman bersama tim diminta untuk menyerahkan data atau jumlah dari keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di wilayah Kecamatan Tlanakan. Data tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pendalaman laporan dugaan pemotongan bantuan.

Namun, Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip tidak membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Korkab PKH Lukman Hakim maupun timnya. Dia menegaskan, jaksa saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan dari para penerima manfaat.

”Belum (dilakukan pemanggilan, Red),” jawabnya singkat Rabu (3/12). Ali menambahkan bahwa pemeriksaan sementara hanya difokuskan untuk memastikan apakah benar terjadi kasus pemotongan bantuan PKH di tingkat KPM.

Lebih lanjut, mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu juga belum dapat memastikan apakah ke depan akan memanggil Korkab PKH, tim pendamping, atau pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan.

Fokus penanganan, kata Ali, tetap pada substansi laporan, yakni dugaan pemotongan bantuan PKH di Kecamatan Tlanakan. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil klarifikasi para penerima.

Sementara itu, upaya konfirmasi JPRM kepada Lukman Hakim tidak membuahkan hasil hingga pulul 13.30 kemarin (3/12). Pria berkacamata itu belum memberikan keterangan terkait informasi pemanggilan oleh Kejari Pamekasan.

Kasus ini bermula dari laporan Jumaati, warga Desa Branta Tinggi, yang mengaku bantuan PKH miliknya dipotong Rp 850 ribu dari total hak Rp 2,1 juta. Dana tersebut diketahui masuk ke rekening suami pendamping setelah korban mengecek mutasi bank.

Selain Jumaati, korban lain atas nama Rokimah juga mengaku hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya diterima. Seluruh rangkaian temuan itu kini masih dalam tahap pengumpulan keterangan para penerima di Kejari Pamekasan. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Kecamatan Tlanakan #dipanggil #korkab PKH #kejari pamekasan #tidak membenarkan #Pemotongan Bantuan PKH