BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan rudapaksa yang dilaporkan M, warga Bangkalan pada Februari lalu membuahkan hasil. Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangka Revi Maulana (RM), 18, di sebuah rumah di Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (3/12) sekitar pukul 02.00.
Kasatreskirim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, tersangka RM semula membujuk korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Akibatnya, M yang saat itu masih di bawah umur hamil.
”Setelah melakukan tindakan asusila itu, RM melarikan diri. Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan,” katanya.
Menurutnya, dua bulan sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan telah berusaha menangkap pria asal Kecamatan Kota Bangkalan tersebut. Namun, yang bersangkutan berhasil mengecoh polisi dan akhirnya berhasil kabur.
”Tersangka melarikan diri dengan cara loncat ke sungai,” ungkapnya.
Dijelaskan, polisi mengamankan RM pada saat yang bersangkutan tertidur pulas di sebuah rumah di Desa Gratitunon. ”Saat ini yang bersangkutan menjadi tahanan Satreskrim Polres Bangkalan. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Hendrayanto, kuasa hukum M menyatakan, kejadian rudapaksa itu terjadi pada Oktober 2024. Tapi, kliennya melaporkan kasus tersebut pada Februari 2025. ”Klien kami tidak mau berdamai dan tidak mau dinikahi. Klien kami menginginkan RM diproses hukum,” ucapnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti