Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Balita

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 19 November 2025 | 14:40 WIB
NGAKU KHILAF: Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi menginterogasi Cholis, tersangka pembunuhan balita di Mapolres Bangkalan, Kamis (14/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
NGAKU KHILAF: Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi menginterogasi Cholis, tersangka pembunuhan balita di Mapolres Bangkalan, Kamis (14/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Berkas perkara dugaan pembunuhan Muhammad Kholil Yasin oleh tersangka Cholis, warga Kecamatan Geger, hingga kini masih belum lengkap. Tersangka yang menghabisi nyawa keponakannya yang masih balita itu tetap mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangkalan karena berkasnya masih berstatus P19.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Hendrik Murbawa mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah meneliti berkas yang dikirim penyidik polres. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum memenuhi syarat formal maupun materiel.

”Untuk perkara pembunuhan balita ini belum bisa kami tindak lanjuti karena berkasnya belum lengkap,” ujarnya.

Dikatakan, JPU mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik pada awal bulan ini. Penyidik diberi kesempatan untuk segera melengkapi seluruh petunjuk yang diminta jaksa agar perkara bisa masuk tahap selanjutnya.

”Penyidik masih punya waktu untuk melengkapi petunjuk jaksa,” tambahnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik satreskrim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan poin-poin petunjuk jaksa dipenuhi sebelum berkas dikirim kembali ke kejari.

”Kami pastikan dulu apa saja petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tuturnya.

Sebagai informasi, dugaan pembunuhan terhadap balita di Desa Geger tersebut terjadi saat Cholis mendatangi rumah kakak iparnya, Sumrati, untuk mencari keberadaan sang istri. Dalam kondisi emosi, tersangka sempat merusak rumah tersebut. Namun, istrinya tidak ada di lokasi.

Saat masuk ke dalam rumah, tersangka justru menemukan Kholil Yasin yang tengah berada di kamar. Cholis kemudian membawa korban keluar dan menganiaya balita teresebut dengan membanting dan menggorok lehernya. Usai beraksi, tersangka melarikan diri ke area semak-semak di belakang rumah korban. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pembunuhan balita #jpu #P19 #kejari #berkas belum lengkap