PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara penganiayaan kurir JNT Irwan Riskiyanto memasuki babak yang paling krusial. Yakni, penuntutan terhadap sepasang suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa dalam kasus itu. Yakni, Zainal Arifin dan Siti Kholisah.
Perkara yang membelit keduanya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (5/11). Agendanya pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
JPU Agus Kurnia Sandy menuntut Zainal Arifin dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara sang istri, Siti Kholisah, dituntut satu tahun tiga bulan penjara. Keduanya dituntut dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yaitu, tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan. Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada majelis hakim agar memutus bersalah kepada kedua terdakwa.
JPU menilai, terdapat beberapa alasan pemberat terhadap terdakwa. Antara lain, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan nyata-nyata merugikan korban. ”Sedangkan hal yang meringankan bagi keduanya adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah tercatat dipidana sebelumnya,” ujar alumnus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu.
Tuntutan jaksa itu langsung ditentang Yolies Yongky Nata selaku penasihat hukum terdakwa Zainal Arifin dan Siti Kholisah. Dia keberatan dan menganggap JPU salah memilih pasal. Sebab, insiden yang terjadi beberapa bulan lalu itu sama sekali tidak memiliki niatan jahat untuk mencuri.
”Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Fakta menunjukkan tidak ada mens rea atau niatan jahat untuk mencuri. Ini murni tindak pidana kekerasan, bukan pencurian,” ucapnya.
Sekadar diketahui, insiden yang terjadi pada Senin (30/6) itu bermula ketika korban Irwan Riskiyanto mengantar paket COD ke rumah Zainal Arifin. Perdebatan terjadi lantaran barang yang diterima dianggap palsu, lantas memanas hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban kurir ekspedisi tersebut.
Penasihat hukum terdakwa menuding korban telah menyalahi SOP, karena seharusnya menjelaskan mekanisme pengembalian barang sebelum barang diserahkan, sebuah prosedur yang tidak dilakukan.
”Kalau menggunakan Pasal 351, saya yakin masuk karena memang ada memar di tubuh korban. Tetapi, kalau Pasal 365, itu rasanya tidak masuk akal,” tegasnya.
Dia menekankan bahwa kasus ini adalah penganiayaan murni, bukan pencurian. Menghadapi tuntutan yang dinilai tidak adil ini, kubu terdakwa memastikan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Yongky menjanjikan, nota pembelaan yang akan dibacakan pada pekan depan akan menjadi pembongkaran fakta yang lebih detail. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti