Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPO Curanmor Diringkus, Polres Bangkalan Sebut Kabur dari Rutan Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Senin, 3 November 2025 | 20:34 WIB
TAK BERKUTIK: Tersangka Nuruddin saat digiring petugas dari RSUD Syamrabu Bangkalan Sabtu (25/10) dini hari. (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Tersangka Nuruddin saat digiring petugas dari RSUD Syamrabu Bangkalan Sabtu (25/10) dini hari. (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pelarian Nuruddin, 30, berhasil diendus anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Bangkalan. Warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, itu diringkus atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Zikir dan Salawat.

Pria yang juga ditetapkan dalam daftar pencairan orang (DPO) curanmor itu harus menahan rasa sakit. Sebab, anggota Resmob Polres Bangkalan menghadiahi timah panas saat pelaku dibekuk di dekat rumahnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 01.00. Dia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis seken saat diamankan petugas.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, pihaknya sudah lama mengincar tersangka Nuruddin lantaran terlibat kasus curanmor. Tersangka sudah lama ditetapkan DPO.

Dia mengutarakan, Nuruddin juga berstatus sebagai tahanan Rutan Kelas II-B Sumenep. Tersangka melarikan diri pada 29 Agustus lalu. ”Tersangka merupakan napi yang kabur dari Rutan Kelas II-B Sumenep,” tuturnya.

Hafid menjelaskan, Nuruddin merupakan napi curanmor yang berhasil melarikan diri saat menjalani masa tahanan selama enam bulan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Rutan Kelas II-B Sumenep untuk menyerahkan yang bersangkutan.

”Selain di Sumenep, tersangka ini juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bangkalan,” terangnya.

Penyidik melakukan interogasi kepada Nuruddin. Tersangka mengaku sudah melancarkan aksi curanmor di empat tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, beberapa kali mencuri di Kota Keris.

”Dia sempat melarikan diri ke Bali dan beberapa hari yang lalu pulang ke Bangkalan,” paparnya.

Atas pebuatannya, Nuruddin terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Sebab, yang bersangkutan kedapatan membawa sajam jenis seken yang terbuat dari besi dengan gagang dan selongsong terbuat dari kayu saat diamankan. ”Barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#curanmor #dpo #polres bangkalan #rutan kelas ii-b sumenep #tahanan rutan #resmob