Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dakwaan Jaksa Diprotes Pengacara, Sakdullah Jalani Sidang Pemeriksaan sebagai Terdakwa

Hendriyanto • Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:40 WIB

SELESAI SIDANG: Ach. Suhairi, penasihat hukum terdakwa, mendatangi sel tahanan Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (14/10).
SELESAI SIDANG: Ach. Suhairi, penasihat hukum terdakwa, mendatangi sel tahanan Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (14/10).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kembali memanas saat terdakwa kasus narkotika Sakdullah menjalani pemeriksaan, Selasa (14/10). Jaksa dan penasihat hukum terdakwa saling interupsi. Pengacara terdakwa protes terhadap dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif membuka sidang pemeriksaan dengan menanyakan peristiwa yang terjadi pada Kamis (24/7), atau dua hari sebelum terdakwa ditangkap di Sampang.

Pertanyaan itu membuat penasihat hukum terdakwa, Ach. Suhairi, melakukan interupsi karena keberatan.

Menurut dia, pertanyaan jaksa menyalahi konteks perkara. Klien kami, Sakdullah, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tutur pengacara berkacamata itu.

Namun, Yurike bersikukuh bahwa pertanyaan itu relevan. Menurutnya, penyidik sempat menanyakan kepada Sakdullah soal waktu mengonsumsi sabu. Terdakwa mengaku melakukannya pada Kamis (24/7) di Kecamatan Palengaan. Hal itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Perputaran Uang Bisnis Narkoba Capai Rp 20 Miliar, Kasus TPPU Melibatkan Oknum Kades

Suhairi tak tinggal diam. Dia menegaskan bahwa peristiwa di Palengaan tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan dakwaan.

"Jika merujuk pada BAP, tidak ada unsur Pasal 127 sebagaimana dakwaan jaksa. Hanya Pasal 112 dan 114. Klien kami tidak pernah dilaporkan dalam peristiwa itu," katanya dengan nada tegas.

Suhairi berpendapat, proses penegakan hukum terhadap Sakdullah tidak melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia yakin dua dakwaan penuntut umum tidak bisa terpenuhi.

Dalam persidangan, Sakdullah yang berprofesi sebagai sopir mengaku diajak oleh rekannya, Heri, untuk menggunakan sabu bersama di Sampang. Sebelum menerima barang haram tersebut, mereka keburu ditangkap Polres Pamekasan.

Baca Juga: Hakim PN PamekasanTolak Eksepsi Terdakwa Kasus Narkoba, Pengacara Melawan

Meski suasana sidang sempat memanas, majelis hakim PN Pamekasan tetap menjaga ritme persidangan tetap berjalan dengan baik. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan pembacaan tuntutan dari penuntut umum. (afg/bil)

Editor : Hendriyanto
#Pengadilan Negeri Pamekasan #sampang #narkoba #kuhap