Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Belum P21, Kejari Sumenep Masih Teliti Berkas Perkara Kades Angkatan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 13 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Kejari Sumenep sedang memeriksa kelengkapan berkas penganiayaan yang membelit Kades Angkatan Hudri sebelum menerbitkan berkas P21. (Ilustrasi: BAS/hukumonline.com)
Kejari Sumenep sedang memeriksa kelengkapan berkas penganiayaan yang membelit Kades Angkatan Hudri sebelum menerbitkan berkas P21. (Ilustrasi: BAS/hukumonline.com)

SUMENEP, RadarMadura.id - Penyidik Polsek Arjasa sudah melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan yang membelit Kades Angkatan Hudri pekan lalu. Saat ini, Kejaksaan Negeri Sumenep sedang memeriksa kelengkapan berkas tersebut sebelum menerbitkan berkas P21. 

Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik sebulan yang lalu. Namun, penyidik tak kunjung melakukan perbaikan.

”Sudah lama yang kita kembalikan atau P19. Baru minggu kemarin itu yang diperbaiki dan diserahkan ke kami,” katanya. 

Perbaikan berkas perkara dari penyidik Polsek Arjasa sudah selesai. Berkas tersebut sudah diterima kejaksaan beberapa waktu lalu. Sekarang pihaknya tengah meneliti kelengkapan berkas tersebut. Jika berkasnya kurang, akan dikembalikan lagi ke penyidik. 

”Berkasnya sudah dikembalikan ke kami. Sekarang masih kita teliti,” ujar Hanis kepada JPRM. 

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi berkenaan dengan berkas kasus perkara Kades Angkatan itu. Saat dihubungi, dia tidak merespons. 

Kasus penganiayaan iu terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.30. Kades Angkatan Hudri diduga menganiaya Hosen. Sebelum kejadian itu, Hosen berselisih paham dengan warga perihal tanah. Hudri lalu menengahi Hosen dengan warga tersebut. 

Justru, Hudri terpancing emosi lalu menganiaya Hosen di teras rumahnya. Karena tidak diterima, Hosen melaporkan Hudri ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5). Selanjutnya, polisi meminta keterangan Hudri pada Jumat (20/6).

Akhirnya polisi menetapkan Hudri sebagai tersangka pada Rabu (9/7). Hal itu berdasar surat penetapan tersangka Nomor:S.Tap/15/VII/2025/Polsek tanggal 9 Juli 2025. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hudri tidak dibui. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Kades Angkatan #Penganiayaan #kejari #kelengkapan berkas #berkas perkara