SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret puluhan nama sebagai tersangka. Empat di antaranya warga Kabupaten Sampang. Salah satunya, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024 Fauzan Adima.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ada 21 tersangka dalam perkara dugaan tipikor dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Keterangan tersebut disampaikan dalam agenda rilis yang disampaikan KPK, Kamis (2/10).
Kasus tipikor eks politikus Gerindra tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jatim pada Desember 2022. Yaitu, Sahat Tua P Simanjuntak.
Budi menyebutkan, lembaga antirasuah sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan 21 orang tersangka.
”Perinciannya, empat tersangka sebagai pihak penerima dan 17 tersangka sebagai pihak pemberi,” ujarnya.
Empat dari 17 tersangka yang dianggap sebagai pemberi merupakan warga Sampang. Salah satunya Fauzan Adima, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Periode 2019–2024.
”Kemudian, tersangka pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib,” ujarnya.
Kamis (2/10), KPK menahan empat tersangka dari pihak pemberi. Yakni Hasanuddin yang merupakan anggota DPRD Jatim periode 2024–2029. Lalu, Jodi Pradana Putra dari pihak swasta yang merupakan warga Blitar.
Kemudian, Sukar mantan kepala Desa Tulungangung, dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung. ”Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Selain terjerat kasus korupsi, Fauzan Adima sempat berurusan dengan proses hukum di Kota Bahari. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota DPRD Sampang asal Kecamatan Tambelangan, Sri Rustiana.
Dalam kasus itu Fauzan bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi. Namun sejak dua bulan lalu, politikus asal Kecamatan Jrengik tersebut dinyatakan bebas dari Rutan Kelas II-B Sampang. ”Sudah bebas,” ujar Humas Rutan Kelas II-B Sampang Panca Agung Laksono.
Sementara Fauzan Adima belum bisa dikonfirmasi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti