BANGKALAN, RadarMadura.id - Kasus penganiayaan terhadap siswa berinisial AS di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Bangkalan memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menetapkan H (inisial) sebagai tersangka dalam perkara itu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, H sempat masuk sebagai daftar pencarian saksi (DPS). Sebab, dia tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Dalam rekaman video yang beredar, H ikut serta menganiaya AS yang masih di bawah umur tersebut.
Suherman, orang tua korban, mengaku mendapat informasi dari penyidik pasca gelar perkara dilakukan penetapan tersangka, Kamis (18/9). Informasi dari penyidik tersebut disampaikan melalui telepon.
Pihaknya berharap H segera ditetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO). Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, H kini telah melarikan diri ke Malaysia.
Baca Juga: Pihak Korban Minta DPS Dijadikan DPO Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
"Semoga setelah ini yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai DPO, baru saya bisa bernapas lega," katanya.
Suherman meminta penyidik segera memeriksa terduga lainnya. Sebab, dalam rekaman video yang beredar, korban dikeroyok oleh beberapa orang. Di antaranya terduga pelaku berinisial J dan A yang tidak lain adalah orang tua pelaku IS.
"Semua yang terlibat harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama tidak merespons saat di konfirmasi tentang penetapan tersangka H. Saat dihubungi melalui nomor yang biasa digunakan tidak aktif. (za/jup)
Editor : Hendriyanto