Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kuasa Hukum PT Jawa Pos Tegaskan Status Tersangka Nany Widjaja Masih Berlaku, Terkait Penggelapan Dana Rp 89 Miliar

Hendriyanto • Jumat, 12 September 2025 | 14:05 WIB

TEGAS: Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau saat memberikan keterangan terkait status Nany Widjaja.
TEGAS: Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau saat memberikan keterangan terkait status Nany Widjaja.

SURABAYA, RadarMadura.id – Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, memastikan status tersangka Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp 89 miliar belum gugur.

Ia membantah kabar yang menyebut penyidikan dan status hukum Nany telah berhenti.

Daniel menegaskan, pembatalan status tersangka hanya bisa dilakukan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Tidak perlu ditanggapi serius. Kalau menggugurkan status tersangka, harus ada produk hukum berupa SP3. Kalau tidak ada SP3, statusnya tetap tersangka. Orang hukum seharusnya paham soal ini,” kata Daniel, Kamis (11/9).

Ia juga menyinggung hasil gelar perkara pada 15 Juli 2025 di Polda Jatim. Menurutnya, hasil gelar perkara bersifat rekomendasi, bukan keputusan final.

Baca Juga: Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan

“Rekomendasinya berkaitan dengan adanya gugatan perdata di tengah proses pidana. Gugatan itu diajukan setelah adanya laporan polisi. Artinya, kita tunggu saja putusan perkara perdata. Tinggal selangkah lagi,” ujarnya.

Daniel memastikan, dalam gelar perkara tidak ada rekomendasi penerbitan SP3. Sebaliknya, penyidik akan memberikan kepastian hukum sesuai Pasal 32 Perkap 6 Tahun 2019.

“Kepastian hukum itu bisa berupa penetapan tersangka baru atau pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan. Jadi jangan menafsirkan secara sempit,” jelasnya.

Atas nama kliennya, Daniel menyampaikan bahwa PT Jawa Pos tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya yakin penegak hukum akan memberikan keadilan.

“Jawa Pos percaya Polri adalah institusi yang profesional. Kami hanya berpesan agar Nany Widjaja menyadari posisinya dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani,” pungkasnya.

Baca Juga: Tegaskan PT DNP Sah Milik Jawa Pos, Bukti dan Tanda Tangan Dahlan Iskan Lengkap

Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 89 miliar.

Dana tersebut merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata. Namun, Nany yang menjabat direktur PT DNP tidak menyetorkannya. (gas/dry)

Editor : Hendriyanto
#nany widjaja #penggelapan #kuasa hukum #jawa pos #DNP