SAMPANG, RadarMadura.id – Warga Surabaya berinisial MD harus menikmati hangatnya hidup di balik jeruji besi.
Dia ditangkap anggota Polsek Pangarengan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Minggu (7/9).
Sumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) menyebut jika anggota Polsek Pangarengan meringkus satu orang diduga kurir narkoba berinisial MD.
Dia merupakan warga Surabaya yang berprofesi sebagai satpam hotel. ”Pelaku itu merupakan satpam hotel di Surabaya. Dia sebagai kurir dan barangnya (sabu) dibeli di Sampang,” katanya.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan jika anggota Polsek Pangarengan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial MD, 37, pada Minggu (7/9) pukul 22.30. Tersangka diamankan di Jalan Raya Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar.
Pria tersebut tinggal di Jalan Bulak Banteng RT 001, RW 002, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Eko mengungkapkan, tersangka diduga sebagai perantara (kurir) jual beli narkotika jenis sabu. Hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.
”Iya benar, anggota Polsek Pangarengan mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Pangarengan melakukan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Usaha yang dilakukan korps Bhayangkara tidak sia-sia. Petugas berhasil menangkap MD di Jalan Raya Imam Ghazali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan tersangka.
”Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat BB kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing kurang lebih 0,43 gram, 0,68 gram atau berat keseluruhan kurang lebih 1,11 gram, terangnya.
Anggota juga mengamankan BB berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna silver beserta SIM card-nya.
Termasuk satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna silver hitam dengan nopol L 5752 RH. Kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan tindak pidana narkotika.
”Saat ini terlapor beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Perwira pertama dengan tiga balok emas itu memaparkan, MD diduga tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
”Tersangka terancam pidana penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri