SUMENEP, RadarMadura.id – Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep tahun 2024. Sebab, hingga sekarang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
Padahal Kejati Jatim sudah mengambil alih penanganan kasus tersebut terhitung 14 Mei lalu. Korps Adhyaksa juga sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Mulai dari unsur kepala desa, tenaga fasilitator lapangan (TFL), penerima, dan bahkan melakukan penggeledahan.
Nurrahmat selaku Koordinator AMSP mengatakan, saat ini masyarakat Sumenep bertanya-tanya berkenaan dengan perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor program BSPS Sumenep tahun 2024 yang telah diambil alih Kejati Jatim.
”Kami juga kecewa karena sampai saat ini Kejati tidak melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan belum Ditangkap, Polres Sampang Tetapkan Basir sebagai DPO
Dia berpendapat, Kejati Jatim cenderung tertutup dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, masyarakat menunggu perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tipikor program BSPS Sumenep tahun 2024.
Seharusnya, setiap perkembangan disampaikan ke publik. Sehingga, publik bisa memantau dan mengawasi. ”Faktanya, tidak ada update,” ucapnya.
Menurut dia, penyidik Kejati Jatim terkesan menutup-nutupi perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor program yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut.
”Indikasinya, mereka (Kejati, Red) tidak menyampaikan sejauh mana perkembangannya. Wajar publik bertanya-tanya karena tidak ada informasi terbaru yang disampaikan kepada publik,” tegas Nurrahmat.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Diperkirakan Pecah Lagi di Jakarta Hari Ini, BEM UI dan BEM SI Turun ke Jalan
Dia berharap, penyidik terbuka karena perkara tersebut mendapat atensi banyak pihak. ”Kami sangat berharap sekecil apa pun informasi yang dimiliki Kejaksaan bisa disampaikan kepada publik. Tolong dicatat, masyarakat hanya ingin mendapatkan informasi terbaru mengenai penanganan kasus tersebut,” imbuh Nurrahmat.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tipikor BSPS 2024. Sebab, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak merespons.
Dihubungi di tempat terpisah, Kasiintel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
”Prosesnya tetap, tapi bukan di kami. Silakan langsung ke Kejati,” tuturnya singkatnya.
Sekadar diketahui, program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin merenovasi rumahnya secara swadaya.
Setiap kepala keluarga mendapatkan bantuan sekitar Rp 20 juta. Penerima bantuan di Sumenep saat ini sudah mencapai 5.490 orang dan jumlah total anggarannya Rp 109.800.000.000. (iqb/yan)
Editor : Hendriyanto