SUMENEP, RadarMadura.id – Uang suap kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 yang diduga mengalir ke Polres Sumenep dibeberkan. Penyerahannya dilakukan tidak jauh dari kantor Polres Sumenep.
Uang pengamanan berawal saat kasus korupsi BSPS dilaporkan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polda Jawa Timur Minggu (19/1). Lalu, perkara itu dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep.
Kemudian, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya, kepala desa yang wilayahnya menjadi lokus program BSPS 2024.
”Termasuk Korkab BSPS Sumenep Rizky Pratama juga dipanggil. Pemanggilan tersebut sebelum (kasus korupsi BSPS) ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep,” ujar Fauzi AS, orang kepercayaan Rizky Pratama.
Pasca agenda pemeriksaan Rizky Pratama, akhirnya muncul negosiasi tentang uang suap pengamanan kasus tersebut. Proses komunikasi tersebut berlangsung di dalam ruangan penyidik Tipidkor Polres Sumenep.
”Waktu itu, Kasatreskrim yang sekarang (AKP Agus Rusdianto) masih menjabat sebagai KBO Reskrim sekaligus Plt Kanit Tipidkor,” ujarnya.
Saat itu, Rizky Pratama sempat menawarkan uang sebesar Rp 100 juta kepada penyidik. Tetapi, jumlah tersebut ditolak karena dianggap terlalu kecil. ”Akhirnya, deal di angka Rp 250 juta,” ungkap Fauzi.
Tak lama setelah negosiasi, uang suap pengamanan kasus BSPS akhirnya diserahkan oleh Rizky Pratama kepada salah satu oknum anggota Polres Sumenep berinisial P. Tujuannya, agar diserahkan ke oknum penyidik berinisial H.
Serah terima uang haram antara Rizky Pratama dan oknum polisi berinisial P berlangsung di Stadion A. Yani Sumenep. ”Oknum P ini sebagai kurir yang mengantarkan uang kepada penyidik tipidkor berinisial H,” imbuhnya.
Beberapa hari kemudian, sambung Fauzi, oknum polisi berinisial P dipanggil ke ruangan kepala Unit Tipidkor Polres Sumenep. Polisi yang menjadi perantara penyerahan uang haram tersebut diberi jatah Rp 7 juta.
”P sudah mengaku ke saya. Sudah saya konfirmasi,” ujarnya.
Fauzi yakin pimpinan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep terlibat dan mengetahui transaksi uang suap pengamanan BSPS itu. Sebab, penghentian penyelidikan kasus korupsi tidak akan dilakukan tanpa sepengetahuan kepala unit (Kanit).
”Saat saya tanya ke Korkab BSPS Sumenep, apakah Kanit tahu, Korkab menjawab bahwa ada semua di ruang penyidik,” tuturnya.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengaku belum tahu secara detail kronologi dan fakta kasus suap yang menyeret institusinya. Pihaknya cuma mendengar kasus tersebut melalui aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi demonstrasi.
”Kalau memang ada pengakuan atau bukti yang jelas, silakan kirim ke saya,” pintanya.
Sementara penelusuran isu tak sedap tersebut hingga saat ini belum dilakukan. Dia berdalih pengusutan baru bisa dilakukan jika ada pengaduan dari masyarakat. ”Harus ada laporan dulu, kan kita bisa lebih mudah mengundang untuk melakukan klarifikasi,” tutupnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti