SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terpaksa mengirim surat permintaan pengiriman berkas perkara dugaan penganiayaan yang membelit Kades Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Hudri, Selasa (12/8). Sebab, hingga sekarang penyidik Polsek Kangean tak kunjung mengirim berkas kasus itu ke Korps Adhyaksa.
Padahal, Polsek Kangean sudah lama mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Sumenep. Polsek Kangean juga sudah lama mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejari Sumenep.
Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima berkas perkara kasus yang membelit Kades Angkatan Hudri.
”Kami sudah minta secara lisan agar polsek segera mengirim berkas perkara. Karena belum direspons, kami kirim surat permintaan berkas ke polsek,” imbuh Hanis.
Sementara itu, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo memilih bungkam saat dikonfirmasi berkenaan dengan penanganan kasus yang melibatkan Kades Angkatan tersebut.
Berulang kali dihubungi ke nomor ponselnya, yang bersangkutan tidak merespons. Begitu juga dengan pesan WhatsApp, hanya dibaca, namun tidak berbalas.
Sekadar diketahui, Hudri menganiaya Hosen pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.30. Sebelum kejadian tersebut, Hosen berselisih paham dengan warga perihal tanah. Hudri lalu menengahi Hosen dan warga tersebut.
Ironisnya, Hudri justru terpancing emosi lalu menganiaya Hosen di teras rumahnya. Karena tidak diterima, Hosen melaporkan Hudri ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5). Selanjutnya, polisi meminta keterangan Hudri pada Jumat (20/6).
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Kades Angkatan sebagai tersangka pada Rabu (9/7).
Hal itu berdasar surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tanggal 9 Juli 2025. Meski menyandang predikat tersangka, Hudri tidak dibui. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti