PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhambat. Sebab, dua dari tiga terlapor mengabaikan panggilan polisi.
Dalam proses penyelidikan tersebut, hanya satu orang terlapor berinisial MZ yang memilih memenuhi panggilan penyelidik, Kamis (7/8). Sedangkan terlapor berinisial M dan Y mangkir. Informasi itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan Jumat (8/8).
”Benar, ada agenda pemeriksaan. Tapi, memang tidak semua terlapor hadir,” ujar Doni Jumat (8/8).
Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap M dan Y. Tetapi, jika surat pemanggilan yang dilayangkan tidak direspons dengan baik, polisi tidak segan untuk melakukan upaya paksa terhadap terlapor.
”Jika tetap tidak diindahkan, penjemputan paksa bisa dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Doni memastikan proses hukum yang dilaporkan perempuan berinisial H akan terus berlanjut. Mantan anggota Satintelkam Polres Bangkalan itu tidak akan segan melakukan tindakan tegas jika terlapor bersikap kurang kooperatif.
”Intinya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Perkara dugaan tindak pidana ITE tersebut awalnya ditangani oleh Unit III Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Pamekasan. Namun karena dinilai memiliki unsur tindak asusila dengan korban perempuan, akhirnya dilimpahkan ke unit lainnya.
”Yakni, Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan,” imbuhnya.
Ketidakhadiran dua terlapor tersebut disayangkan pihak pelapor. Abd. Azis selaku kakak dari H, menilai ketidakhadiran terlapor merupakan indikasi ketidakkooperatifan M dan Y. Mereka seolah ingin menghindar dari proses hukum.
”Informasi yang kami terima, hanya satu orang yang hadir. Yaitu, oknum LSM berinisial MZ. Sedangkan dua lainnya, M yang juga seorang LSM dan istrinya Y tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ulasnya.
Azis berharap proses hukum yang dilaporkan saudaranya bisa ditangani secara profesional dan transparan. Para terlapor harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di hadapan hukum. Apalagi, kasus dugaan tindak pidana ITE itu sudah dilaporkan sejak Sabtu (25/1).
”Sampai saat ini kami masih percaya bahwa polisi bisa menangani kasus tersebut dengan baik meski harus menunggu lama. Saya kasihan melihat adik saya yang tertekan atas kejadian ini. Semoga kebenaran terungkap dan keadilan didapatkan,” harapnya.
Kasus dugaan tindak pidana ITE tersebut berawal saat MZ merekam panggilan video telanjang korban. Singkat cerita, video itu sampai ke tangan pelaku lain M dan Y. Pasangan suami isti (pasutri) tersebut kemudian melakukan pengancaman terhadap korban.
Mereka meminta uang kepada korban senilai Rp 500 ribu. Jika permintaannya tidak dipenuhi, M dan Y mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun, ternyata keduanya lebih dulu dilaporkan ke polisi oleh H. Termasuk MZ yang diduga merekam panggilan video saat korban bugil. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti