BANGKALAN, RadarMadura.id – Oknum aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang sedang asyik pesta sabu di kantor Kecamatan Modung tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya hanya direhabilitasi. Tapi, dua warga sipil yang notabene rekannya menyandang predikat tersangka.
Kasi Pemerintahan Desa (PMD) Kecamatan Modung Wirjono Teguh Widjajanto dan dua THL, yaitu Heri Pribadi serta Syaifullah digerebek di Kantor Kecamatan Modung pada Senin (4/8) sekitar pukul 15.30. Ketiganya diamankan polisi saat pesta sabu-sabu di salah satu ruangan yang ada di kantor Kecamatan Modung.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, setelah ketiga pegawai tersebut diamankan di kantornya, polisi lalu melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian, polisi mengamankan Moh. Ali Noval di sebuah kandang sapi di Desa Patereman.
”Sebab, ketiga pegawai yang diamankan polisi di kantor Kecamatan Modung membeli sabu-sabu kepada Noval sebesar Rp 200 ribu,” ulasnya.
Saat melakukan penggeledahan terhadap Moh. Ali Noval, lanjut dia, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa tiga klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,36 gram siap edar. Saat diinterogasi, sabu-sabu tersebut ternyata milik rekannya, Wahyu Ila.
”Narkoba yang dijual Noval ternyata milik Wahyu, dia digaji Rp 100 ribu setiap hari,” imbuhnya.
Ditambahkan, polisi lalu melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Wahyu. Saat digeledah, polisi menemukan BB sabu-sabu dengan berat 5,5 gram.
”Di rumah Noval, polisi juga mengamankan Baktiar. Meski yang bersangkutan tidak sedang mengonsumsi sabu-sabu, namun setelah dites urine hasilnya positif,” katanya.
Dijelaskan, dari enam orang yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan, hanya dua orang yang dibui. Sementara empat orang lainnya direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur karena hanya pengguna. ”Empat orang itu harus melakukan asesmen,” bebernya.
Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far prihatin atas peristiwa pesta sabu-sabu di kantor Kecamatan Modung tersebut. Ditegaskan, dirinya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait yang ada di internal pemkab untuk merespons insiden tersebut.
”Karena kasus ini berulang-ulang melibatkan ASN kita. Jadi harus ada tindakan tegas,” ucapnya.
Ditegaskan, Pemkab Bangkalan masih menunggu kelanjutan proses hukum kasus tersebut yang kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). Dia minta ASN yang terbukti melanggar hukum dijatuhi sanksi tegas.
”Ini tidak boleh terjadi lagi, pemkab melalui BKPSDM dan inspektorat akan menindak tegas. Nanti 50 persen gajinya tidak akan dicairkan,” pungkasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti