Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Oknum Polisi Pamekasan Terancam Dipecat

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:30 WIB
TEGAS: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan sambutan dalam kegiatan Piramida bersama jurnalis, Rabu (22/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TEGAS: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan sambutan dalam kegiatan Piramida bersama jurnalis, Rabu (22/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – M. Fajri Irfani harus bersiap menanggalkan seragam cokelat kebanggaannya. Oknum anggota Polres Pamekasan itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Mantan anggota Polsek Pamekasan tersebut telah diatuhi sanksi etik oleh institusi Polri atas kasus hukum yang menjeratnya. Yakni, berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tetapi, sanksi itu belum bersifat final, karena M. Fajri Irfani mengajukan banding.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan, sidang etik mantan anak buahnya tersebut sudah dilaksanakan. Sanksi yang dijatuhkan berupa PTDH. Namun sanksi disiplin tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

”Yang bersangkutan mengajukan banding,” ucap mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut.

Proses hukum pidana yang menjerat Fajri juga masih berjalan. Saat ini kasusnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Berdasarkan agenda persidangan, Fajri akan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Senin (4/8).

Lukman Hakim selaku penasihat hukum Fajri mengaku telah menerima informasi mengenai pemecatannya sebagai anggota Polri. Namun, pihaknya tidak dapat berkomentar banyak. Sebab, dirinya cuma bertanggung jawab atas pendampingan dalam proses hukum pidana yang dihadapi kliennya.

Lukman ditunjuk oleh PN Pamekasan untuk menjadi pengacara terdakwa dalam perkara bernomor 117/Pid.Sus/2025/PN Pmk. ”Itu (pemecatan, Red) memang sudah saya dengar infonya. Tetapi, saya hanya fokus untuk mengawal perkaranya di persidangan. Kalaupun memang melakukan upaya banding, itu kan sudah hak dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Kasus hukum yang menjerat M. Fajri Irfani terjadi sekitar pukul 23.00 Kamis (5/3). Kejadian bermula saat M. Fajri Irfani bersama rekannya Kusnadi mengonsumsi sabu di Dusun Klomper, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur.

Saat barang haram yang mereka konsumsi habis, Kusnadi meminta M. Fajri Irfani kembali membeli sabu-sabu. Dia mentransfer uang melalui rekening DANA senilai Rp 950 ribu ke rekening milik M. Fajri Irfani. Perinciannya, Rp 900 ribu untuk membeli sabu, dan Rp 50 ribu untuk bensin atau rokok.

Setelah mendapat barang haram tersebut, Kusnadi dan M. Fajri Irfani digerebek anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan. Mereka adalah Dwiyono Adimisholikhin dan Setiwan Bobiono. Penggerebekan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang memberi tahu adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu. Polisi juga mengamankan botol plastik yang di dalamnya berisi air dan dalam kondisi tutup sudah terpasang. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sanksi #ptdh #penyalahgunaan narkoba #polres pamekasan #oknum #Sidang etik