SUMENEP, RadarMadura.id – MR, warga Kecamatan Gapura harus mendekam di balik jeruji besi karena ulahnya sendiri. Pemuda 30 tahun tersebut ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur berinisial DR.
Korban yang merupakan tetangga pelaku saat ini tercatat sebagai salah satu siswa di jenjang SMP sederajat. Peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar Februari lalu. Saat itu korban tengah istirahat di dalam kamarnya sendirian.
Tiba-tiba, pelaku masuk ke rumah korban dengan hanya mengenakan sarung tanpa baju. DR yang kaget sempat berontak. Namun, upayanya tersebut sia-sia karena rumahnya dalam kondisi sepi. Lalu, tersangka mengunci pintu kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya.
Hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Tidak terima masa depan anaknya dirusak, orang tua DR berinisial M, melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep, Senin (16/7).
Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku baru diamankan Rabu (23/7) pukul 18.00.
”Pelaku di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang,” katanya.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan yang diperoleh dari pelapor, korban dan saksi lainnya masih terus didalami. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku ternyata lebih dari satu kali.
Sehingga, membuat korban trauma. Motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut untuk memuaskan nafsu biologisnya. ”Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali,” imbuhnya. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti