Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejati Jatim Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, Penanganan Perkara BSPS Dinilai Lamban

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 25 Juli 2025 | 15:44 WIB
KETAT: Penyidik Kejati Jatim saat meminta keterangan sejumlah penerima BSPS Sumenep di Gedung Islamic Center, Desa/Kecamatan Batuan, Kamis (22/5). (MOH. IQBAL/JPRM)
KETAT: Penyidik Kejati Jatim saat meminta keterangan sejumlah penerima BSPS Sumenep di Gedung Islamic Center, Desa/Kecamatan Batuan, Kamis (22/5). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep tahun 2024 menuai sorotan. Sebab, penanganan perkara itu dinilai lamban.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang menangani perkara itu dinilai lelet karena belum menetapkan tersangka. Padahal, sudah banyak saksi yang dimintai keterangan. Perkaranya juga sudah naik ke tahap penyidikan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) Nurrahmat menyatakan, kejati terkesan tidak serius dalam menangani dugaan korupsi bantuan yang bersumber dari APBN itu. Sebab, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kasus itu sudah lama bergulir.

”Kinerja penyidik bisa dikategorikan lelet. Sampai sekarang kan belum ada tersangka dalam kasus BSPS ini,” katanya.

Pihaknya khawatir kejari sengaja mengulur-ngulur waktu dalam proses penanganan perkara itu. Sebab, banyak pihak yang terlibat. Sehingga, kejati bingung untuk menetapkan tersangka. ”Penanganannya saya rasa kurang transparan. Mungkin karena melibatkan banyak elite dalam kasus ini,” ujarnya.

Perkembangan penanganan perkara BSPS selama ini terkesan ditutup-tutupi. Meskipun, penyidik sudah banyak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada sejumlah pihak, namun hasilnya tidak pernah disampaikan ke publik.

”Kami sudah berkirim surat untuk audiensi dalam rangka menanyakan perkembangan perkara ini. Tapi, tidak direspons baik,” ungkap Nurrahmat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto belum bisa memberikan keterangan terkait surat audiensi itu. Begitu juga dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata. Sebab, saat dihubungi tidak merespons.

Sekadar informasi, BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nilainya Rp 20 juta untuk satu penerima. Di Kabupaten Sumenep tercatat ada 5.490 penerima di 2024 dengan total anggaran Rp 109.800.000.000. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kinerja penyidik #Lamban #AMSP #BSPS #korupsi #penanganan kasus #kejati jatim