Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korkab BSPS Sumenep 2024 Ungkap Keterlibatan Oknum Anggota Dewan

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 23 Juli 2025 | 15:40 WIB
MEGAH: Pengemudi sepeda motor melintas di depan kantor DPRD Sumenep yang terletak di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. (DOK JPRM)
MEGAH: Pengemudi sepeda motor melintas di depan kantor DPRD Sumenep yang terletak di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. (DOK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep 2024 Rizki Pratama alias Kiki kecewa dengan sikap sebagian temannya yang pernah ikut menikmati dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024. Sebab, saat tertimpa masalah, rekan-rekannya justru meninggalkan Kiki.

Kiki melalui orang kepercayaannya, yaitu Fauzi As, menyampaikan unek-uneknya tersebut kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM). Kepada Fauzi As, Kiki mengaku terpaksa membeber informasi penting tersebut kepada publik.

”Sebab, dia (Kiki) merasa ditinggal sendirian oleh orang-orang yang selama ini menikmati aliran dana BSPS. Karena itu, mau dibongkar,” kata Fauzi As.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kiki menyebut keterlibatan oknum pejabat di Disperkimhub Sumenep (meski akhirnya dibantah oleh Noer Lisal Anbiyah). Terbaru, Kiki mengungkap keterlibatan oknum anggota DPRD Sumenep berinisial H dalam kasus tersebut. Konon, uang yang diberikan Kiki kepada H untuk satu desa mencapai puluhan juta.

Menurut Fauzi, Kiki tidak asal sebut dan berbicara sembarangan. Sebaliknya, apa yang disampaikan Kiki berbasis data. Sebab, Kiki mengaku menyimpan dengan rapi berkenaan dengan bukti pendukung terkait keterlibatan oknum anggota dewan tersebut.

”Rekaman berisi komunikasi Kiki dengan oknum anggota dewan. Membahas seputar pengaturan penyelewengan BSPS,” ulasnya.

Dijelaskan oleh Fauzi As, berdasar pengakuan Kiki, untuk Kecamatan Rubaru, setiap penerima dipotong Rp 4 juta (dari Rp 20 juta anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat). Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan dan sebanyak Rp 60 juta diserahkan langsung ke H.

”Uang tunai sebesar Rp 60 juta itu diantar langsung ke rumah H,” ucap Fauzi menirukan ucapan Kiki.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas.

”Siapa pun kalau sudah memenuhi unsur harus sikat, jangan tebang pilih. Sebab, (kasus) ini merugikan masyarakat Sumenep,” tegasnya.

Zainal Arifin menambahkan, siapa pun yang terbukti menerima uang dari hasil tipikor BSPS harus ditetapkan sebagai tersangka. Baik itu oknum anggota DPRD, dinas, atau dari instansi lainnya.

”Siapa pun tanpa terkecuali (harus ditetapkan sebagai tersangka). Yang penting, penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tandasnya. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Korkab #dana BSPS #berbasis data #BSPS #Anggota DPRD #oknum pejabat